Kemenkumham minta notaris laporkan transaksi keuangan mencurigakan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya, meminta para notaris di wilayah setempat turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan transaksi keuangan mencurigakan.
"Dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), notaris diwajibkan mengetahui latar belakang, identitas pengguna jasa, memantau serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Ilham di Palangka Raya, Selasa.
Selain itu, lanjut dia, penerapan PMPJ, notaris juga akan diawasi dan dilakukan pembinaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Untuk itu, ia meminta para notaris di Kalteng terus meningkatkan profesionalitas dalam pelayanan. Kemudian juga mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan media kenotariatan.
"Notaris memiliki peran sangat strategis dalam mengimplementasikan penerapan kebijakan pemerintah. Sesuai kewenangan yang dimiliki sebagai pejabat publik, notaris harus menjaga profesionalitasnya," katanya.
Ilham mengatakan, penerapan PMPJ merupakan kewajiban pihak pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 2018.
"Notaris sebagai mitra pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas Keperdataan, Wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Sesuai ketentuan berlaku," terangnya.
Dia mengatakan, notaris sebagai salah satu pelapor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian juga diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.
"Bahwa notaris sebagai mitra pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas Keperdataan, Wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham saat membuka acara rakor MPWN dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di salah satu hotel di Palangka Raya.
Dia pun berharap, rapat koordinasi itu dapat menyamakan persepsi terkait teknis pengawasan yang baik dan optimal oleh MPDN terhadap peran notaris dalam menerapkan PMPJ.
"Saya harap peran MPDN jangan formalitas saja. Yang penting ada pengawasan dan laporan," jelasnya.
Ia pun terus mendorong untuk membangun koordinasi dan komunikasi guna menyamakan persepsi, tingkatkan peran MPDN secara baik, dengan laksanakan tugas secara profesional.
"Dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), notaris diwajibkan mengetahui latar belakang, identitas pengguna jasa, memantau serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Ilham di Palangka Raya, Selasa.
Selain itu, lanjut dia, penerapan PMPJ, notaris juga akan diawasi dan dilakukan pembinaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Untuk itu, ia meminta para notaris di Kalteng terus meningkatkan profesionalitas dalam pelayanan. Kemudian juga mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan media kenotariatan.
"Notaris memiliki peran sangat strategis dalam mengimplementasikan penerapan kebijakan pemerintah. Sesuai kewenangan yang dimiliki sebagai pejabat publik, notaris harus menjaga profesionalitasnya," katanya.
Ilham mengatakan, penerapan PMPJ merupakan kewajiban pihak pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 2018.
"Notaris sebagai mitra pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas Keperdataan, Wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Sesuai ketentuan berlaku," terangnya.
Dia mengatakan, notaris sebagai salah satu pelapor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian juga diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.
"Bahwa notaris sebagai mitra pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas Keperdataan, Wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham saat membuka acara rakor MPWN dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di salah satu hotel di Palangka Raya.
Dia pun berharap, rapat koordinasi itu dapat menyamakan persepsi terkait teknis pengawasan yang baik dan optimal oleh MPDN terhadap peran notaris dalam menerapkan PMPJ.
"Saya harap peran MPDN jangan formalitas saja. Yang penting ada pengawasan dan laporan," jelasnya.
Ia pun terus mendorong untuk membangun koordinasi dan komunikasi guna menyamakan persepsi, tingkatkan peran MPDN secara baik, dengan laksanakan tugas secara profesional.