Wabup minta ASN di Kapuas patuhi jam kerja selama Ramadhan

id Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor, Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, jam kerja asn kapuas selama ramadhan

Wabup minta ASN di Kapuas patuhi jam kerja selama Ramadhan

Wakil Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, agar mematuhi penyesuaian jam kerja yang telah ditetapkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Nomor : 800/116/P3I/BKPSDM.2022, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

"ASN harus mematuhi surat edaran ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah," kata Nafiah Ibnor, di Kuala Kapuas, Jumat (1/4).

Dirinya juga berpesan kepada seluruh ASN agar saling menghormati satu sama lainnya dan menjaga kedisiplinan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, penetapan jam kerja bagi penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, di padang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadhan.

Adapun jam penyesuaian bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja diantaranya untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Kemudian bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja yakni, Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

"Diharapkan seluruh ASN agar mematuhi penyesuaian jam kerja sesuai yang telah ditetapkan pada surat edaran Bupati Kapuas ini," demikian Nafiah Ibnor.

Baca juga: DPRD Kapuas harapkan Musrenbang RKPD utamakan hak dasar masyarakat

Baca juga: DPRD Kapuas harapkan Pansus LKPJ bekerja optimal

Baca juga: Legislator Kapuas harapkan pecinta motor tertib berlalu lintas