BBPOM sita 19 ribu obat dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar

id BBPOM Bandung,19 ribu obat dan kosmetik ilegal ,kosmetik ilegal

BBPOM sita 19 ribu obat dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar

Petugas menata barang bukti produk obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi standar untuk dimusnahkan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan sedikitnya 14 ribu produk obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi standar dengan nilai kerugian ekonomi lebih dari tiga miliar rupiah yang merupakan barang bukti tindak pidana dan hasil inspeksi wilayah kerja di Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Bandung (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita sebanyak 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.

"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini," kata Alex di Bandung, Rabu.

Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.

Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kata Alex. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan.

"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan," ujarnya.

Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku.