Kuala Kapuas (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah setempat untuk tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, mulai dari terendah Rp30 ribu hingga tertinggi Rp43 ribu.
Besaran nominal itu setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa, kata Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas Hamidhan melalui Kasubag Tata Usaha Muhammad Poteran Susilo di Kuala Kapuas, Kamis (28/4).
"Ketentuan penetapan Zakat Fitrah tersebut, mengacu kepada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014, tercantum dalam pasal 30 ayat 1," tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya, telah menetapkan kadar zakat fitrah pada tahun 2022 ini. Di mana dapat itu dihadiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan dan stake holder terkait, yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagpetrinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Ketua Tanfidziah Nahdlatul Ulama Kapuas dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah setempat.
Dia mengatakan rapat penetapan itu juga melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, KUA Kecamatan Basarang, KUA Kecamatan Bataguh dan perwakilan pedagang beras di Kota Kuala Kapuas.
"Dari hasil rapat itu, sepakat menetapkan Zakat Fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi oleh masyarakat," terangnya.
Hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang dengan harga Rp43 ribu, Siam Karang Dukuh Rp38 ribu, beras Jawa seperti Lopoijo, Cap Melon dan Lahap Rp35 ribu, sedangkan untuk beras Siam Unus atau Siam Lantik Rp33 ribu dan jenis beras Gadabung Rp30 ribu.
"Melalui penetapan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kapuas, dapat mengetahui besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi," demikian Poteran.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi keaktifan Karang Taruna dan DKD dalam kegiatan sosial
Baca juga: Bupati Kapuas minta camat optimalkan pencegahan karhutla
Baca juga: Giliran RSUD Kapuas borong dagangan UMKM di Pasar Ramadhan
Berita Terkait
Kemenag umumkan haji 2025 usung tema Ramah Lansia dan Disabilitas
Rabu, 30 Oktober 2024 15:52 Wib
Dirjen Kemenag RI buka kongres nasional Pemuda Katolik Kemenag RI di Palangka Raya
Kamis, 24 Oktober 2024 22:18 Wib
Kakanwil Kemenag Kalteng: Santri bisa menjadi apa saja
Rabu, 23 Oktober 2024 9:11 Wib
Kemenag Barito Utara sosialisasi sertifikasi dan juru sembelih halal
Selasa, 15 Oktober 2024 8:35 Wib
Kemenag : Tidak ada larangan nikah di hari libur
Minggu, 13 Oktober 2024 11:39 Wib
Kemenag Kalteng lanjutkan pembangunan Madrasah IC setelah di portal ormas
Senin, 7 Oktober 2024 17:56 Wib
Kemenag : KUA tak layani pernikahan diri
Senin, 7 Oktober 2024 15:56 Wib
AGPAII Barsel perkuat moderasi beragama di lingkungan tenaga pendidik
Sabtu, 14 September 2024 17:23 Wib