Kuala Kapuas (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah setempat untuk tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, mulai dari terendah Rp30 ribu hingga tertinggi Rp43 ribu.
Besaran nominal itu setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa, kata Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas Hamidhan melalui Kasubag Tata Usaha Muhammad Poteran Susilo di Kuala Kapuas, Kamis (28/4).
"Ketentuan penetapan Zakat Fitrah tersebut, mengacu kepada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014, tercantum dalam pasal 30 ayat 1," tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya, telah menetapkan kadar zakat fitrah pada tahun 2022 ini. Di mana dapat itu dihadiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan dan stake holder terkait, yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagpetrinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Ketua Tanfidziah Nahdlatul Ulama Kapuas dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah setempat.
Dia mengatakan rapat penetapan itu juga melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, KUA Kecamatan Basarang, KUA Kecamatan Bataguh dan perwakilan pedagang beras di Kota Kuala Kapuas.
"Dari hasil rapat itu, sepakat menetapkan Zakat Fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi oleh masyarakat," terangnya.
Hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang dengan harga Rp43 ribu, Siam Karang Dukuh Rp38 ribu, beras Jawa seperti Lopoijo, Cap Melon dan Lahap Rp35 ribu, sedangkan untuk beras Siam Unus atau Siam Lantik Rp33 ribu dan jenis beras Gadabung Rp30 ribu.
"Melalui penetapan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kapuas, dapat mengetahui besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi," demikian Poteran.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi keaktifan Karang Taruna dan DKD dalam kegiatan sosial
Baca juga: Bupati Kapuas minta camat optimalkan pencegahan karhutla
Baca juga: Giliran RSUD Kapuas borong dagangan UMKM di Pasar Ramadhan
Berita Terkait
Kemenag kenalkan gerakan senam haji untuk jaga kebugaran jamaah
Minggu, 28 April 2024 14:40 Wib
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke Tanah Suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
Kemenag Kalteng: Perayaan Paskah Nasional momen tingkatkan toleransi
Jumat, 26 April 2024 16:04 Wib
Kanwil Kemenag: JCH Kalteng diberangkatkan 15 Mei
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
143 jamaah calon haji tingkat kecamatan di Barut ikuti manasik haji
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
Kemenag hadirkan buku panduan baca Al Quran Braille
Senin, 1 April 2024 14:49 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, ini faktanya!
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib