Kemenag Kapuas tetapkan besaran zakat fitrah Rp30 ribu-Rp43 ribu

id Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas, Hamidhan, Kasubag Tata Usaha Muhammad Kemenag Kapuas, Poteran Susilo, besaran zakat fitrah di Kapuas Rp30 ribu-Rp43

Kemenag Kapuas tetapkan besaran zakat fitrah Rp30 ribu-Rp43 ribu

Kasubag Tata Usaha Kemenang Kabupaten Kapuas Muhammad Poteran Susilo. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah setempat untuk tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, mulai dari terendah Rp30 ribu hingga tertinggi Rp43 ribu.

Besaran nominal itu setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa, kata Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas Hamidhan melalui Kasubag Tata Usaha Muhammad Poteran Susilo di Kuala Kapuas, Kamis (28/4).

"Ketentuan penetapan Zakat Fitrah tersebut, mengacu kepada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014, tercantum dalam pasal 30 ayat 1," tambahnya.

Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya, telah menetapkan kadar zakat fitrah pada tahun 2022 ini. Di mana dapat itu dihadiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan dan stake holder terkait, yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagpetrinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Ketua Tanfidziah Nahdlatul Ulama Kapuas dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah setempat.

Dia mengatakan rapat penetapan itu juga melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, KUA Kecamatan Basarang,  KUA Kecamatan Bataguh dan perwakilan pedagang beras di Kota Kuala Kapuas.

"Dari hasil rapat itu, sepakat menetapkan Zakat Fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi oleh masyarakat," terangnya.

Hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang dengan harga Rp43 ribu, Siam Karang Dukuh Rp38 ribu, beras Jawa seperti Lopoijo, Cap Melon dan Lahap Rp35 ribu, sedangkan untuk beras Siam Unus atau Siam Lantik Rp33 ribu dan jenis beras Gadabung Rp30 ribu.

"Melalui penetapan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kapuas, dapat mengetahui besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi," demikian Poteran.

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi keaktifan Karang Taruna dan DKD dalam kegiatan sosial

Baca juga: Bupati Kapuas minta camat optimalkan pencegahan karhutla

Baca juga: Giliran RSUD Kapuas borong dagangan UMKM di Pasar Ramadhan