Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing berkebangsaan Latvia berinisial RM (46) yang diduga terlibat perkara pembobolan rekening bank dengan modus "skimming".
"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Tersangka RM mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton" untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh pimpinan RM.
Para nasabah bank yang tidak bertransaksi namun saldo rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut yang mengarah ke RM, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu kemarin.
Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.
Atas perbuatannya, kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.
"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Zulpan.
Berita Terkait
Pemkab Bartim kenalkan 'Si Paing'permudah pemantauan warga asing
Kamis, 14 November 2024 12:05 Wib
WNA Rusia di Surabaya jalani sidang pidana hingga terancam dideportasi
Selasa, 22 Oktober 2024 18:49 Wib
Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur
Selasa, 8 Oktober 2024 15:35 Wib
Dirjen Imigrasi: 7.614 WNA telah dicekal hingga 22 September 2024
Kamis, 26 September 2024 16:30 Wib
Curi handphone di Bandara Soetta, polisi amankan WNA Mesir
Minggu, 22 September 2024 12:19 Wib
Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok langgar izin tinggal
Sabtu, 14 September 2024 10:21 Wib
Langgar ketentuan izin tinggal, Imigrasi Palangka Raya deportasi WN Korea Selatan
Selasa, 10 September 2024 15:08 Wib
WNA Rusia diciduk diduga terlibat kasus prostitusi di Bali
Sabtu, 24 Agustus 2024 22:36 Wib