Palangka Raya (ANTARA) -
Kemenkumham Kalteng canangkan pelayanan publik berbasis HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah mencanangkan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan kantor serta seluruh unit jajaran di daerah setempat.
"Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas non diskriminasi, bersih, akuntabel yang berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin.
Dia pun mengajak seluruh pegawai Kemenkumham Kalteng beserta seluruh unit jajaran terus berkomitmen mengumandangkan pelayanan publik yang prima dan selalu memberikan terbaik dalam proses layanan.
"Tujuan dari P2HAM adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dengan menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan HAM di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan saat acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM dan sosialisasi pendirian perseroan perseorangan yang digelar Kanwil Kemenkumham Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya.
Pencanangan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan pencanangan P2HAM oleh Kakanwil Kemenkumham yang diikuti juga oleh para kepala UPT Kemenkumham se Kalteng.
Jajaran pejabat dan ASN di lingkungan Kemenkumham Kalteng juga turut mendeklarasikan P2HAM dan berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Kemudian juga memastikan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, berintegritas dan pelayanan cepat, tepat dan berkualitas.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham Mualimin Abdi didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Sri Kurniati Handayani Pane yang mengikuti pencanangan P2HAM secara daring, mengapresiasi kegiatan yang turut dihadiri Ombudsman Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng tersebut.
"Ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022," katanya.
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
"Jika pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia, sejatinya layanan tersebut memiliki sifat non diskriminasi, bernilai keadilan dan berkepastian hukum sehingga pada akhirnya masyarakat akan memperoleh pelayanan yang memuaskan, terukur dan sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya.
Dia pun mendorong pemerintah daerah dapat meningkatkan nilai-nilai HAM dalam proses pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Misalnya dengan menjunjung tinggi dan memasukkan unsur P2HAM pada produk peraturan daerah. Kemudian juga dengan menjadikan HAM sebagai basis pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat.
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan harus menjunjung tinggi HAM karena mendapat telah jaminan dari negara dengan dijadikannya Pancasila dan UUD sebagai dasar negara.