DPRD Kalteng: RSPO bisa jadi modal pemda tekan PBS terapkan plasma

id RSPO bisa jadi modal pemda tekan PBS terapkan plasma, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, K

DPRD Kalteng: RSPO bisa jadi modal pemda tekan PBS terapkan plasma

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono. ANTARA/Jaya WM

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II bidang Sumber Daya Alam (SDA) DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono mengingatkan pemerintah daerah, agar memanfaatkan adanya persyaratan Perusahaan Besar Swasta bidang perkebunan dalam mendapatkan pengakuan Roundtable on Sustainable Plam Oil (RSPO).

Salah satu syarat PBS perkebunan mendapatkan pengakuan RSPO itu harus memenuhi atau merealisasikan plasma seperti yang diatur dalam perundang-undangan, kata Sudarsono di Palangka Raya, Rabu.

"Ini bisa menjadi modal pemda di Kalteng menekan PBS merealisasikan plasma. Tanpa adanya plasma itu, PBS perkebunan tidak akan mendapatkan pengakuan RSPO," ucapnya.

Mantan Bupati Seruyan itu mengakui, aturan penerapan plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagian perusahaan. Sebab, kewajiban merealisasikan plasma tersebut itu baru terbit di tahun 2007, sementara sebagian perusahaan kelapa sawit mendapat izin sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Sudarsono mengatakan, perusahaan yang mendapatkan ijin sebelum 2007 sudah tidak memiliki luasan lahan 20 persen untuk merealisasikan plasma. Ditambah lagi, sampai sekarang ini belum ada ketegasan terkait lokasi penerapan plasma tersebut.

"Plasma itu apakah harus di area lahan milik perusahaan atau di luar. Ini kan belum ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah. Ini juga yang menjadi penyebab munculnya persoalan plasma belakangan ini," ucapnya.

Baca juga: Legislator Kalteng sarankan perusda membangun pabrik CPO

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun berharap, pemerintah pusat bersama daerah, perlu segera memberikan sikap tegas terhadap lokasi plasma tersebut.

Dia mengatakan, apabila sudah ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah, maka tidak ada lagi alasan dari PBS untuk merealisasikan plasma tersebut.

"Persoalan plasma ini pun perlahan-lahan bisa diselesaikan. Masyarakat sekitar PBS perkebunan kelapa sawit pun merasakan dampak positif dari hadirnya investor di Kalteng," kata Sudarsono.

Baca juga: Perjelas penanganan Jalan Adonis Samad, DPRD Kalteng adakan RDP ke PUPR