Legislator Seruyan ingatkan penanaman ulang sawit wajib taati RTRWK

id Legislator Seruyan ingatkan penanaman ulang sawit wajib taati RTRWK, kalteng, seruyan

Legislator Seruyan ingatkan penanaman ulang sawit wajib taati RTRWK

Anggota DPRD Seruyan Arrahman di Kuala Pembuang, ANTARA/HO-Publikasi DPRD Seruyan

Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Arrahman mengingatkan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat yang melakukan replanting atau penanaman ulang harus menaati Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota(RTRWK).

“Kita harap perusahaan sawit yang ingin melakukan replanting itu bisa mentaati RTRWK. Hal ini juga berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Seruyan yaitu Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan,” kata Arrahman di Kuala Pembuang, Jumat.

Arrahman yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan itu mengatakan, dalam Raperda Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan itu di dalamnya mengatur sejumlah hal, salah satunya terkait regulasi aturan replanting.

“Jadi Raperda Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan ini kami buat salah satu tujuannya untuk membidik perusahaan-perusahaan yang melakukan penanaman kembali atau replanting agar menaati rencana tata ruang Kabupatan Seruyan, sehingga yang tidak sesuai RTRWK kita itu bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Waket DPRD Seruyan minta harga sembako dipantau jelang Idul Adha

Selain itu, Raperda Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan ini juga mewajibkan kepada pihak perusahaan besar swasta kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah setempat, yang selama ini belum membangun kebun plasma untuk masyarakat agar segara melakukannya.

“Jadi, dengan dibangunnya kebun plasma untuk masyarakat di desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan, tentu hal ini akan sangat membantu masyarakat sekitar dan kita harap bisa menyejahterakan mereka,” harapnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa, pihaknya berharap  Raperda tersebut dapat segera selesai dan cepat di undangkan serta cepat diberlakukan, supaya pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat khususnya mengenai hak kebun plasma.

“Memang kami sangat berharap sekali agar peraturan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring, makanya saya harap ini bisa cepat selesai,” demikian Arrahman. 

Baca juga: Bupati Seruyan undang pengusaha bahas peningkatan serapan pajak

Baca juga: Berikut enam cabor yang Seruyan ikuti pada Popprov Kalteng 2022

Baca juga: DPRD harapkan atlet Seruyan mampu raih prestasi di Popprov Kalteng