Pengadilan kabulkan gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan Katingan

id Gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan hampangen, dikabulkan pengadilan, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalten

Pengadilan kabulkan gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan Katingan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya Irfanul Hakim membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan oleh ZT tersangka pertambangan batu andesit tanpa izin di kawasan hutan Hampangen Kelurahan Kasongan Lama Katingan terhadap Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya, Senin (20/6/2022). ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengabulkan sebagian permohonan dan gugatan praperadilan yang diajukan oleh ZT, selaku tersangka pertambangan batu andesit diduga tanpa izin di kawasan hutan Hampangen Kelurahan Kasongan Lama Katingan.

"Pertama, menerima permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian," kata Hakim tunggal Irfanul Hakim mengawali pembacaan amar putusan di Palangka Raya, Senin.

Dalam isi amar putusan itu selanjutnya Hakim menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/5/2022 19 Mei 2022 yang dikeluarkan termohon Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan berikutnya menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022, surat penangkapan Nomor SP. Kap.03 /BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 dan surat penahanan Nomor SP. Han.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 atas nama pemohon yang dikeluarkan termohon pada 19 Mei 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan tindakan penyitaan barang bukti 3 unit excavator dan 2 unit truk ban sepuluh yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum dan memerintahkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Irfanul.

Hakim berkacamata ini dalam putusannya juga memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita termohon untuk segera dikembalikan kepada pemohon atau PT Selo Agung Setiadji (SAS).

Meski demikian, pada awal amar putusan dia menyampaikan upaya termohon saat melakukan proses hukum bagi pelaku tindak pidana bidang kehutanan harusnya diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

"Proses hukum oleh termohon patut apresiasi yang setinggi-tingginya demi keberlangsungan kelestarian alam yang akan diwariskan kepada generasi berikut," ucap Irfanul.

Usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum tersangka ZT, Mangara T Hutagalung dan M Taufiq menyampaikan rasa syukurnya atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.

Menurutnya proses-proses yang diterima kliennya seperti penetapan sebagai tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti terdapat kejanggalan-kejanggalan dan dilakukan tidak secara prosedur hukum semestinya. Untuk itu pihaknya menguji kejanggalan-kejanggalan tersebut melalui praperadilan.

"Alhamdulillah semua yang kami dalilkan dalam persidangan terbukti dapat dikabulkan oleh Hakim. Kami meminta isi putusan tersebut segera dilaksanakan dan klien kami dikeluarkan dari tahanan," tutur Mangara.

Sementara itu, Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Irmansyah saat dihubungi ke nomor hp/wanya mengatakan, belum bisa memberi komentar namun dia menghormati putusan tersebut.

"Aku masih belum bisa kasih komen ya pak. Karena izin pimpinan dulu. Mungkin bapak sudah tahu putusannya. Kita hormati keputusan hukum yang ada," demikian Irmansyah.

Baca juga: Diduga tanpa izin menambang di kawasan hutan, PT SAS dijerat pasal berlapis

Sebelumnya pada Rabu (18/5/2022) Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya  menghentikan kegiatan penambangan batu andesit PT. SAS seluas 10 hektar di Hampangen Kelurahan Kasongan Lama Katingan.

PT SAS diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Areal tambang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

Pihak Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pun memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan. Gakkum juga mengamankan sekaligus menahan tersangka ZT selaku Kepala Teknik Tambang PT. SAS dan penanggung jawab lapangan serta mengamankan beberapa alat berat dan truk sebagai barang bukti.

Atas proses hukum yang dilakukan Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, tersangka ZT melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diregistrasi pada Kamis (30/5) dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2022/PN Plk.

Baca juga: Tersangka penambang tanpa izin di kawasan hutan ajukan praperadilan

Baca juga: Tersangka investasi bodong Rp164 miliar mengajukan praperadilan

Baca juga: MAKI ajukan gugatan praperadilan terhadap Mendag terkait mafia minyak goreng