Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di lingkup setempat segera dibayarkan pada Juli 2022 mendatang.
"Gaji ke-13 untuk lingkup Pemprov Kalteng akan kita bayarkan, totalnya mencapai Rp53 miliar lebih," kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Nuryakin mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan segera dilakukan usai pembayaran gaji pada Juli, yakni setelah tanggal satu. Terkait hal ini dia juga telah melaporkan kepada gubernur.
Dia memaparkan, Peraturan Gubernur terkait ini sudah ada yakni tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, serta petunjuk dari pusat juga sudah diterima sehingga saat ini semuanya sedang berproses.
Adapun total anggaran Rp53 miliar lebih tersebut, terbagi untuk beberapa kategori penerima, meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta lainnya seperti unsur pimpinan maupun DPRD.
"Untuk ASN Pemprov Kalteng penerima gaji ke-13 pada 2022 ini sebanyak 9.481 orang dengan total anggaran mencapai Rp53,340 miliar," terang Nuryakin.
Para penerima gaji ke-13 khususnya para ASN lingkup pemprov diminta memanfaatkannya secara optimal untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas, utamanya berkaitan dengan keperluan pendidikan anak-anaknya yang sedang menghadapi tahun ajaran baru.