Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN bukan sekadar penegakan hukum

id Erick Thohir,Bersih-bersih BUMN,Kalteng,penegakan hukum,Menteri BUMN

Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN bukan sekadar penegakan hukum

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan program bersih-bersih BUMN bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan perbaikan sistem di Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan pelat merah.

"Program bersih-bersih BUMN tadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung ini bukan program seperti istilahnya kami hanya ingin menangkap, melainkan yang terpenting bagaimana di dalam program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," kata Erick Thohir kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Korupsi pasti terjadi setiap tahun, katanya, namun yang terpenting adalah bagaimana Pemerintah menekan jumlah kasus korupsi dengan perbaikan sistem, sehingga bisa berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

"Jadi, program ini bukan hanya program penangkapan, melainkan bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan menjadi sebuah solusi yang baik untuk kita semua," tegasnya.

Dia mencontohkan penanganan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo mendorong perbaikan dalam tubuh perusahaan asuransi itu. Selain itu, Kementerian BUMN juga menggandeng Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perbaikan Jiwasraya.

"Kami bisa membuktikan sekarang perbaikan Jiwasraya sudah hampir menyeluruh. Memang belum sempurna, tetapi sudah ke arah yang baik, begitu pun Asabri," tambahnya.

Oleh karena itu, terkait restrukturisasi PT Garuda Indonesia, Erick mengatakan proses tersebut sedang berlangsung, salah satunya terkait dengan pemungutan suara terhadap kreditur yang merupakan bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Targetnya hanya 61 persen, tetapi karena ini sangat transparan dan profesional, voting-nya sampai di atas 61 persen, mencapai 97 persen. Ini suatu prestasi yang luar biasa," katanya.

Jejak keberhasilan tersebut, lanjutnya, merupakan bukti bagaimana kolaborasi institusi pemerintah secara profesional dan transparan bisa menghasilkan sesuatu yang baik untuk negara dan bangsa.

"Saya dengan segala kerendahan hati, dengan tim kami dari BUMN, sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan pihak Kejaksaan dan tentu pihak BPKP," ujarnya.