Bupati lantik Robertus Pamuryanto sebagai Kepala DP3APPKB Katingan

id Bupati lantik Robertus Pamuryanto sebagai Kepala DP3APPKB Katingan, kalteng, katingan

Bupati lantik Robertus Pamuryanto sebagai Kepala DP3APPKB Katingan

Bupati Katingan Sakariyas menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Katingan, Senin (4/7/2022). ANTARA/Dokumen Pribadi

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Sakariyas melantik dan mengambil sumpah atau janji Robertus Pamuryanto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) kabupaten setempat.

"Pergantian ini dilakukan karena pejabat definitif sebelumnya yakni saudara Rentas telah purna tugas terhitung tanggal 1 Juli 2022," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Katingan.

Dia menjelaskan pelantikan pejabat pimpinan tinggi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1992/JP.00.01/2022, 7 Juni 2022 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Sedangkan pelantikan 15 orang pejabat hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor: 800/3446/OTDA, 24 Mei 2022 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Yang Perlu Dilakukan Penyesuaian Kembali Dengan Kualifikasi, Kompetensi dan Unit Kerja.

Baca juga: Pemkab Katingan kembali bangun patung pahlawan nasional Tjilik Riwut

"Pelantikan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggara tugas dan pelayanan publik sehingga tetap berjalan dengan baik," ucapnya.

Orang nomor satu di Katingan itu berharap para pejabat dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dengan jujur, tertib, cermat dan teliti.

Pejabat diminta untuk bekerja berlandaskan prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku berkomitmen, berintegritas serta profesional terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa konsekuensi pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat semata tetapi juga dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Amanah dan kepercayaan yang diberikan negara di pundak saudara-saudara benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab sebagaimana sumpah dan janji yang telah diucapkan," demikian Sakariyas.

Baca juga: Pemkab Katingan dirikan BLK untuk hasilkan tenaga kerja berkualitas

Baca juga: Pekan pertama Juli gaji ke-13 ASN Katingan dibayarkan

Baca juga: Terpilih aklamasi Suandi Trismayadi pimpin PWI Katingan