Kejati Kalsel selamatkan miliaran uang negara yang dikorupsi

id Kejati Kalsel ,Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ,korupsi,Dr. Mukri,Banjarmasin

Kejati Kalsel selamatkan miliaran uang negara yang dikorupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri saat rilis capaian kinerja sepanjang tahun 2022 di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyebutkan pihaknya berhasil menyelamatkan Rp2 miliar lebih keuangan negara dari hasil pengungkapan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari sampai Juni 2022.

"Alhamdulilah, dari 22 perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp2.135.967.497," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri di Banjarmasin, Jumat.

Adapun untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi saat ini tercatat 23 perkara masuk tahap penyelidikan dan 16 perkara tahap penyidikan. Kejati Kalsel juga telah melakukan eksekusi terhadap 13 terpidana pada tahun ini.

"Semua pihak jangan main-main dengan keuangan negara karena semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan termasuk menghindari praktik gratifikasi dan sejenisnya," ujar Mukri mengingatkan.

Baca juga: Tema HBA ke-62 wujud kepekaan Kejaksaan terhadap dinamika bangsa

Selain penegakan hukum oleh Bidang Pidana Khusus, Kejati Kalsel juga mengedepankan aspek pencegahan agar korupsi tidak sampai terjadi.

Misalnya, kata Mukri, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan yang meminta Kejati mengawal 40 proyek strategis yang dikerjakan dinas tersebut tahun ini.

Melalui Bidang Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati memberikan dukungan pengawalan atas pembangunan fisik pekerjaan agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, dan tepat guna meminimalisasi terjadinya potensi penyimpangan dalam proyek yang dikerjakan.

Kajati Kalsel didampingi Wakajati dan para Asisten menggelar rilis capaian kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 yang diperingati hari ini. Selain Bidang Pidana Khusus, disampaikan juga penanganan perkara Bidang Pidana Umum, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, hingga Bidang Pengawasan.

Baca juga: Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'

Baca juga: Kejati harapkan insan Adhyaksa Kalteng berperan dalam pemulihan ekonomi

Baca juga: Kejati Kalteng serap kearifan lokal untuk wujudkan penegakan hukum berkeadilan