Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'

id Kejati kalteng, kejaksaan tinggi kalteng, restorative justice, perkara koneksitas, peradilan militer, tni, polri, palangka raya, kalteng

Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya (kanan) memberikan plakat kenang-kenangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri pada seminar Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI dan Proyeksi Perkara Koneksivitas Melalui Restorative Justice di Palangka Raya, Rabu, (20/7/2022). (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya mengatakan secara konseptual dan sederhana 'Restorative Justice' (RJ) atau Keadilan Restoratif diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

"Penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice menjadi "idola" baik dalam tataran politik atau kebijakan penegakan hukum (Polri dan Kejaksaan) maupun dalam ranah politik atau kebijakan hukum legislasi ke depan di Indonesia," kata Iman di Palangka Raya, Rabu.

Meski demikian lanjutnya, penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice masih terasa 'asing' jika berhadapan dengan sistem hukum peradilan militer maupun dalam kerangka koneksitas, yakni tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka seminar tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI dan Proyeksi Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice.

Lebih lanjut dia menjelaskan peradilan militer memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian tersendiri yang unik dan berbeda dengan peradilan umum. Kompetensi absolut yang utama pada peradilan militer adalah memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan anggota TNI.

Baca juga: Kejati harapkan insan Adhyaksa Kalteng berperan dalam pemulihan ekonomi

Namun jika tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI bersama-sama dengan pelaku sipil maka sesuai ketentuan diselesaikan secara pemeriksaan koneksitas. Dengan demikian perbedaan hukum acara/proses pemeriksaan atau perbedaan perlakuan dalam proses mengadili/persidangan jadi tidak berlaku.

"Tentu akan menjadi diskusi tersendiri apakah pendekatan Restorative Justice dimungkinkan dalam penyelesaian perkara koneksitas. Apakah pelaku dari anggota TNI bisa diberi kesempatan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice sama seperti pelaku dari sipil," ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejati Kalimantan Selatan Mukri menyampaikan, seminar tersebut mempunyai makna penting dan strategis untuk memahami tugas dan fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di kejaksaan maupun tugas fungsi mitra kerja terkait.

Baca juga: Kejati Kalteng serap kearifan lokal untuk wujudkan penegakan hukum berkeadilan

Selain itu seminar tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana saling berdiskusi dan memberikan sumbangsih pemikiran dari pemangku kepentingan berkaitan proyeksi penyelesaian perkara koneksitas melalui Restorative Justice.

Dia menjelaskan dari 33 provinsi yang ada di Indonesia hanya 20 provinsi saja yang Kejatinya dibentuk jabatan Asisten Bidang Pidana Militer. Salah satunya di Kejati Kalsel dimana Kalteng termasuk dalam wilayah kerjanya. Jabatan tersebut akan diduduki anggota TNI berpangkat Kolonel.

"Setidaknya seminar proyeksi penyelesaian perkara koneksitas melalui Restorative Justice hari ini sebagai pemantik atau pemicu (trigger) untuk dibahas lebih lanjut dan komprehensif dalam skala nasional," demikian Mukri.

Hadir dalam acara itu Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Brigjen Edi Imran, Kepala Kejati Kalsel, Kepala Kejati Kalteng dan jajaran, Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, Dekan Fakultas Hukum UPR, Kepala Oditurat Militer 111-15 Banjarmasin dan para Dandim se-Kalteng.

Baca juga: Kejati Kalteng berkurban sembilan ekor sapi di Idul Adha 2022

Baca juga: Kajati Kalteng: Bantuan pendidikan siswa kurang mampu harus sesuai aturan