Kajati Kalteng: Bantuan pendidikan siswa kurang mampu harus sesuai aturan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Iman Wijaya melalui Koordinator Bidang Datun Erianto N meminta sekaligus mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar mengelola bantuan siswa kurang mampu sesuai pedoman yang telah diberikan.
"Jangan sampai pengelolaan dana bantuan siswa tidak mampu dilakukan tidak tepat sasaran, data fiktif dan berbagai pemotongan yang ujung-ujungnya dana mengalir ke oknum tidak bertanggung jawab," kata Erianto di Palangka Raya, Selasa.
Hal itu disampaikannya selaku narasumber mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator dan Sinkronisasi Data Program Indonesia Pintar Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah.
Dia menjelaskan ada beberapa bentuk penyimpangan dana yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tersebut diantaranya suap menyuap, pemalsuan atau mark up dokumen, gratifikasi dan pemerasan antara pihak pengelola dengan penerima dana serta tindakan tidak terpuji lainnya.
Pejabat kejaksaan yang merupakan alumni madrasah di Bukittinggi Sumatera Barat itu menyampaikan madrasah sebagai lembaga pendidikan agama tentu punya kewajiban moral menjaga citra pendidikan yang benar-benar sesuai dengan ajaran agama.
Baca juga: Malam keakraban bersama Gubernur Kalteng disambut antusias warga
"Sebagai pihak terkait terutama yang ikut menentukan siapa penerima bantuan di tingkat madrasah tentu punya beban moril. Ini adalah amanah yang bukan saja karena ikut aturan tapi selaku orang beriman merupakan perbuatan yang akan kita pertanggungjawabkan kepada Yang Maha Kuasa," ucap dia.
Diingatkannya, saat ini sudah banyak terjadi pejabat, termasuk di Kementerian Agama RI yang terjerat korupsi pengelolaan dana sejenis. Bahkan yang lebih miris kasus korupsi juga menyeret anggota yang bekerja di lapangan meski hanya sekedar tukang ketik SPJ.
Harapannya seluruh pemangku kepentingan pada Kemenag Kalteng memiliki semangat dan keberanian untuk bertindak objektif apa adanya. Serta tidak mau ditekan oleh pihak manapun sepanjang yang dilakukan adalah benar.
Dia menyakini siapapun yang memberi kemudahan kepada orang lain akan ada kemudahan yang akan diterima dari orang yang tidak diketahui baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal.
"Jangan sampai keluarga yang tidak mampu terzalimi haknya yang berakibat tidak bisa melanjutkan pendidikan yang menentukan untuk masa depan mereka," demikian Erianto.
Baca juga: Pemprov Kalteng dorong pembentukan klaster ekonomi baru bersifat kerakyatan
Baca juga: Wujudkan pembangunan sanitasi berkelanjutan, Kalteng optimalkan PPSP
Baca juga: DPRD Kalteng pantau dan awasi penyaluran hewan kurban dari pemprov
"Jangan sampai pengelolaan dana bantuan siswa tidak mampu dilakukan tidak tepat sasaran, data fiktif dan berbagai pemotongan yang ujung-ujungnya dana mengalir ke oknum tidak bertanggung jawab," kata Erianto di Palangka Raya, Selasa.
Hal itu disampaikannya selaku narasumber mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator dan Sinkronisasi Data Program Indonesia Pintar Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah.
Dia menjelaskan ada beberapa bentuk penyimpangan dana yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tersebut diantaranya suap menyuap, pemalsuan atau mark up dokumen, gratifikasi dan pemerasan antara pihak pengelola dengan penerima dana serta tindakan tidak terpuji lainnya.
Pejabat kejaksaan yang merupakan alumni madrasah di Bukittinggi Sumatera Barat itu menyampaikan madrasah sebagai lembaga pendidikan agama tentu punya kewajiban moral menjaga citra pendidikan yang benar-benar sesuai dengan ajaran agama.
Baca juga: Malam keakraban bersama Gubernur Kalteng disambut antusias warga
"Sebagai pihak terkait terutama yang ikut menentukan siapa penerima bantuan di tingkat madrasah tentu punya beban moril. Ini adalah amanah yang bukan saja karena ikut aturan tapi selaku orang beriman merupakan perbuatan yang akan kita pertanggungjawabkan kepada Yang Maha Kuasa," ucap dia.
Diingatkannya, saat ini sudah banyak terjadi pejabat, termasuk di Kementerian Agama RI yang terjerat korupsi pengelolaan dana sejenis. Bahkan yang lebih miris kasus korupsi juga menyeret anggota yang bekerja di lapangan meski hanya sekedar tukang ketik SPJ.
Harapannya seluruh pemangku kepentingan pada Kemenag Kalteng memiliki semangat dan keberanian untuk bertindak objektif apa adanya. Serta tidak mau ditekan oleh pihak manapun sepanjang yang dilakukan adalah benar.
Dia menyakini siapapun yang memberi kemudahan kepada orang lain akan ada kemudahan yang akan diterima dari orang yang tidak diketahui baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal.
"Jangan sampai keluarga yang tidak mampu terzalimi haknya yang berakibat tidak bisa melanjutkan pendidikan yang menentukan untuk masa depan mereka," demikian Erianto.
Baca juga: Pemprov Kalteng dorong pembentukan klaster ekonomi baru bersifat kerakyatan
Baca juga: Wujudkan pembangunan sanitasi berkelanjutan, Kalteng optimalkan PPSP
Baca juga: DPRD Kalteng pantau dan awasi penyaluran hewan kurban dari pemprov