Tamiang Layang (ANTARA) -
KPU Barito Timur, Kalimantan Tengah mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan partai politik agar dalam verifikasi nanti lebih siap menghadapi verifikasi,” kata Ketua KPU Barito Timur Andi A Gandrung di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pendaftaran partai politik dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus 2022. Sesuai jenjangnya, KPU Barito Timur akan melakukan verifikasi faktual partai politik yang ada di daerah.
Sosialisasi disampaikan agar pengurus partai politik bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi serta penetapan parpol. Sedangkan partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sipol.
Anggota KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita yang menjadi narasumber sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 menjelaskan, proses verifikasi administrasi dan faktual yang berlaku dalam pendaftaran.
Partai politik yang memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi, sedangkan partai non parlemen yang mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual.
Satya juga menjelaskan, di tingkat KPU RI sudah terdapat 39 partai politik yang sudah mendapatkan akses Sipol yang digunakan untuk memasukkan berkas-berkas partai politik. Di antaranya berkas kepengurusan, keanggotaan, dan terkait administrasi perkantoran serta persyaratan partai politiknya.
Dia juga menjelaskan kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen jumlah kecamatan, atau minimal ada kepengurusan di lima kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Jumlah keanggotaan 1/1000 jumlah penduduk, untuk Kabupaten Barito Timur, karena jumlah jiwa 114.634 jiwa maka jumlah anggota partai politik adalah 115 orang. Sedangkan tentang kepengurusan sesuai AD/ART masing-masing partai politik dengan memerhatikan 30 persen perempuan.