Ketua DPRD apresiasi layanan di kantor Imigrasi Kota Palangka Raya

id Kantor Imigrasi ,Palangka Raya,Kalteng,DPRD Kota Palangka Raya,Ketua DPRD apresiasi layanan di kantor Imigrasi Kota Palangka Raya

Ketua DPRD apresiasi layanan di kantor Imigrasi Kota Palangka Raya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto membuat paspor di kantor imigrasi Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengapresiasi layanan di kantor Imigrasi di daerah itu cukup baik, ramah dan efektif efisien dan tak berbelit-belit.

"Saya akui layanan publik di Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya sudah cukup baik. Namun pelayanan tersebut tetap ditingkatkan dan dijaga. Kemudian yang sudah ada harus semakin baik dan bisa dijangkau oleh seluruh pihak, sehingga tercipta layanan yang prima," katanya di Palangka Raya.

Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu juga menuturkan, dirinya terus akan mendorong instansi terkait agar melahirkan inovasi-inovasi sebagai bentuk penyediaan layanan publik yang dapat memuaskan masyarakat.
 
"Jika memungkinkan bisa tidak salahnya mencontoh beberapa daerah yang menyediakan layanan pengurusan dokumen di akhir pekan, apabila trafik permintaan meningkat serta meminimalisir tumpukan antrian para pemohon. Ini juga demi meningkatkan citra Kemenkumham di mata masyarakat," ucapnya.

Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu juga mendorong, agar pemerintah pusat khususnya Kemenkumham agar bisa mendirikan pos pemeriksaan Keimigrasian.

Mengingat Kota Palangka Raya saat ini menurutnya sudah sangat jauh berkembang, roda perekonomian, wisata dan investasi yang meningkat sehingga arus keluar masuk masyarakat baik lokal maupun mancanegara juga turut meningkat beriringan.

Baik itu pada jalur masuk melalui darat, udara maupun kawasan perairan sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 6/2011 dan Pasal 2 PP Nomor 31/2013, yang mewajibkan seluruh orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

"Pos pemeriksaan saya kira sudah seharusnya ada di Kota Palangka Raya, seiring dengan berkembangnya dinamika di tengah masyarakat. Guna mencegah penyalahgunaan legalitas serta mencegah adanya potensi dan kerawanan keimigrasian yang mampu merugikan banyak pihak," demikian Sigit K Yunianto.