Ditlantas Polda Kalteng kirim 100 surat konfirmasi tilang kepada pelanggar

id ETLE ,Kalteng,Polda Kalteng,Ditlantas ,Palangka Raya ,Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Kalteng kirim 100 surat konfirmasi tilang kepada pelanggar

Anggota Ditlantas Polda Kalteng menunjukkan video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Selasa (30/8/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah  melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan, yang telah terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui Closed Circuit Television (CCTV) salah satunya melalui ETLE.

"Sampai saat ini memang sudah ratusan surat konfirmasi, yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, di mana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran," kata Andi.

Ia menambahkan, selain berisi pelanggaran juga tercantum pula pasal yang dilanggar tanggal, tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal dan tempat sidang.

"Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," bebernya.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.

Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

"Untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Pelat kendaraan di luar daerah kita sudah bersurat ke Korlantas, untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," tegas perwira Polri berpangkat melati dua itu.

Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di daerah kita," demikian Andi Kirana.