Polisi ringkus oknum kades saat asyik isap sabu di ruang kerjanya

id Polres Sukabumi ,Oknum kades,kades nyabu,sabu,narkotika,narkoba

Polisi ringkus oknum kades saat asyik isap sabu di ruang kerjanya

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Antara/Aditya Rohman

Sukabumi (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

"Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Selasa.

Baca juga: Nyabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, dua pemuda ini diringkus TNI/Polri

Selain menangkap oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar. Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
,
Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, Namun demikian, AA mengaku telah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Oknum polisi-PNS ditangkap karena konsumsi sabu

Baca juga: Asyik nyabu, dua ASN PUPR diciduk polisi

Baca juga: Kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Sukodono diganti