Polisi buru lima buronan perusak rumah Ketua PPK

id buronan perusak rumah Ketua PPK,Kalteng,Sukabumi, Jabar,buronan,Polres Sukabumi Kota

Polisi buru lima buronan perusak rumah Ketua PPK

Salah seorang pelaku perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum yang berada di Kampung Selakaso RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman/pri.

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memburu lima buronan kasus perusakan rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (2/3) dini hari lalu.

"Sebelumnya, pada Senin (4/3) kami telah menangkap dua terduga pelaku perusakan dengan inisial IT (47) dan OS (35). Kedua tersangka ditangkap di rumah IT di Kampung Loasari, RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat.

Menurut Bagus, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap kasus perusakan rumah yang berada di Kampung Selakaso RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi ini dilakukan oleh tujuh orang, dimana dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tiga dari lima terduga pelaku yang masih buron tersebut sudah diketahui identitasnya yakni E, Aa dan A, sementara dua lainnya belum dikenal. Adapun otak dari kasus ini adalah IT. Dimana tersangka memprovokasi enam rekannya untuk melakukan perusakan terhadap rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut.

"IT merasa kecewa kepada Aden Badri kemudian memprovokasi enam rekannya untuk merusak rumah milik Ketua PPK Cibeureum itu, beruntung saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada di lokasi karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi," tambahnya.

Bagus mengatakan untuk kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengatakan kasus ini pada Pemilu 2024. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Sukabumi Kota dan ia pun menjamin akan bekerja maksimal dan profesional serta tidak tebang pilih.