Pemkab Kapuas sosialisasikan tata cara pengaduan dugaan perusak lingkungan
Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi berharap sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di kabupaten setempat.
"Melalui sosialisasi ini membuat masyarakat dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian," Kata Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Erlin juga mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
"Dengan begitu, bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan di kabupaten ini," ucapnya.
Menurutnya, dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dia mengatakan, apabila berbicara tentang lingkungan hidup, baik pencemaran dan perusakan, mungkin saja terjadi. Untuk itu harus dilakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari Kepala Desa, Lurah, dan sampai ke provinsi.
"Jadi, bisa dilihat secara menyeluruh penyebab pencemaran dan perusakan lingkungan, serta upaya mengantisipasinya," demikian Erlin Hardi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.
Baca juga: ASN Pemkab Kapuas diingatkan bekerja jujur dan ikhlas
"Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang," demikian Karolinae.
Turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, para Kepala OPD terkait, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, para Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Narasumber Sosialiasasi, serta undangan lainnya.
Baca juga: Pengurus Pramuka kwarcap Kapuas diminta lebih maksimal membina generasi muda
Baca juga: Pemkab Kapuas optimalkan Forum Konsultasi Publik untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: Pokja Bunda PAUD di Kapuas diingatkan lebih aktif jalankan program kerja
"Melalui sosialisasi ini membuat masyarakat dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian," Kata Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Erlin juga mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
"Dengan begitu, bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan di kabupaten ini," ucapnya.
Menurutnya, dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dia mengatakan, apabila berbicara tentang lingkungan hidup, baik pencemaran dan perusakan, mungkin saja terjadi. Untuk itu harus dilakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari Kepala Desa, Lurah, dan sampai ke provinsi.
"Jadi, bisa dilihat secara menyeluruh penyebab pencemaran dan perusakan lingkungan, serta upaya mengantisipasinya," demikian Erlin Hardi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.
Baca juga: ASN Pemkab Kapuas diingatkan bekerja jujur dan ikhlas
"Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang," demikian Karolinae.
Turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, para Kepala OPD terkait, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, para Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Narasumber Sosialiasasi, serta undangan lainnya.
Baca juga: Pengurus Pramuka kwarcap Kapuas diminta lebih maksimal membina generasi muda
Baca juga: Pemkab Kapuas optimalkan Forum Konsultasi Publik untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: Pokja Bunda PAUD di Kapuas diingatkan lebih aktif jalankan program kerja