Wamena (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua menahan tiga orang tersangka perusak papan nama provinsi baru, Papua Pegunungan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu di Wamena, Jumat, mengatakan tiga orang itu masih ditahan karena merusak papan nama yang dipasang delapan bupati dan perwakilan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Masih ditahan sebab mereka sudah melakukan perusakan makanya diberikan sanksi," katanya.
Polisi terus mendalami tersangka utama di balik tiga warga yang mengatasnamakan mahasiswa dan melakukan perusakan tersebut
"Kami tidak melihat motifnya tetapi penyelidikan ini terkait perusakan," katanya.
Polisi enggan menyebutkan motif perusakan papan nama ini. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, perusakan dilatarbelakangi oknum warga yang tidak suka kantor Dinas Pendidikan (Disdik), yang merupakan aset pemerintah tersebut dijadikan kantor gubernur.
Oknum yang menamakan diri mahasiswa atau kaum intelektual itu berpendapat, jika kantor disdik dijadikan Kantor Gubernur maka proses peningkatan sumber daya manusia menjadi mati.
Sebelumnya Pemerintah Jayawijaya memutuskan untuk menjadikan kantor disdik sebagai kantor sementara Gubernur Pegunungan Papua. Pemerintah juga menyiapkan Balai Diklat sebagai kantor disdik sementara.
Tiga orang itu ditangkap dengan mudah sebab saat melakukan aksi perusakan, mereka merekam aksi itu dalam bentuk video dan menyebar sehingga polisi langsung menjadikan video itu barang bukti.
Berita Terkait
Pemkab Kapuas sosialisasikan tata cara pengaduan dugaan perusak lingkungan
Senin, 10 Juni 2024 18:02 Wib
Polisi buru lima buronan perusak rumah Ketua PPK
Jumat, 8 Maret 2024 16:36 Wib
Polisi tangkap lima perusak Kantor MUI
Jumat, 6 Januari 2023 21:40 Wib
Produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal
Selasa, 1 November 2022 0:08 Wib
Polisi amankan dua pelaku perusak bangunan Gereja HKBP Cibinong
Selasa, 18 Oktober 2022 0:35 Wib
Oknum LSM perusak kantor DPRD diamankan polisi
Jumat, 26 Agustus 2022 21:29 Wib
Perusak fasilitas Jembatan 'Pangulu Iban' terancam kurungan 2,8 tahun
Selasa, 8 Februari 2022 21:19 Wib
Perusak kantor polsek dan desa di Bartim dikenakan pasal berlapis
Senin, 5 Juli 2021 20:30 Wib