Motif seoarang pria tega aniaya anak kandungnya berusia 6 tahun

id pria aniaya anak kandungnya,Sukabumi, Jabar ,Kalteng,Polres Sukabumi,warga Desa Buniwangi

Motif seoarang pria tega aniaya anak kandungnya berusia 6 tahun

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (16/11/2023). Antara/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif seorang pria warga Desa Buniwangi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia enam tahun yang aksinya direkam sendiri oleh terduga pelaku.

"Motif tersangka W warga Kecamatan Surade ini menganiaya anaknya karena kesal dan cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, sehingga pelaku meluapkan kekesalannya dengan cara menganiaya anak perempuannya itu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis (16/11).

Menurut Maruly, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan W mengaku nekat melakukan aksi kejamnya itu kepada putri semata wayangnya itu karena mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain yang masih satu kampung dengan tersangka.

Sehingga untuk memberikan efek jera dan ancaman kepada istrinya tersebut W melampiaskan amarahnya kepada anaknya. Bahkan diduga aksi keji yang dilakukan W kepada anak kandungnya itu bukan sekali ini saja.

Di sisi lain, ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang anak dianiaya dengan cara diinjak, dipukul hingga dibanting pada Senin (13/11).

Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Tidak berselang lama Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap W yang merupakan ayah kandung dari korban pada Rabu (15/11).

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," tambahnya.

Maruly mengatakan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari segi trauma akibat kejadian yang dialaminya itu.

Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan.