Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi dari gudang rumah warga Kelurahan Kampak Kota Pangkalpinang sebagai komitmen kepolisian memberantas penyelewengan BBM bersubsidi.
"Kami melakukan penegakan hukum sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Rabu.
Dari pengamanan bio solar bersubsidi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan tersangka inisial SG (46) warga Kota Pangkalpinang. Tersangka kini diamankan di Polres Pangkalpinang untuk pengembangan mendalam.
"Kami harap tidak ada warga lagi yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," katanya.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga masyarakat yang berhaklah yang menerima BBM itu.
"Pertamina juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Ia berharap masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri, maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.
Berita Terkait
BBM subsidi pertalite dihapus hoaks!
Jumat, 10 Mei 2024 23:38 Wib
Disdperindag Palangka Raya ingatkan pangkalan jual elpiji subsidi sesuai HET
Senin, 22 April 2024 13:56 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Kuota elpiji subsidi jelang Idul Fitri di Palangka Raya ditambah
Sabtu, 30 Maret 2024 15:03 Wib
Alokasi pupuk Rp54 triliun wujudkan swasembada pangan
Sabtu, 30 Maret 2024 12:39 Wib
Pemkot Palangka Raya subsidi ongkos angkut 250 ton beras SPHP
Rabu, 27 Maret 2024 13:35 Wib
Pemkab Kobar salurkan bantuan subsidi beras dari Pemprov Kalteng
Sabtu, 23 Maret 2024 6:40 Wib
Anggaran subsidi pupuk naik jadi Rp54 triliun
Selasa, 19 Maret 2024 16:28 Wib