Tamiang Layang (ANTARA) -
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Perkim) Barito Timur, Kalimantan Tengah, Yumail J Paladuk meminta para kontraktor yang sudah menandatangani kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan.
Walaupun terjadi kenaikan harga material akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), tetap saja pekerjaan sesuai kontrak wajib diselesaikan, kata Yumail J Palduk di Tamiang Layang, Kamis.
"Jika tidak menyelesaikan maka terjadi wanprestasi atau ingkar janji dari pihak kontraktor,” katanya.
Dicontohkan Yumail, Dinas PUPR Perkim Barito Timur menandatangani kontrak (SPK) dengan pihak kontraktor terkait pekerjaan peningkatan jalan, namun dalam beberapa waktu setelahnya terjadi kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya harga material.
“Tetap saja harus diselesaikan pekerjaan tersebut oleh pihak kontraktor, tidak bisa mengubah isi kontrak (adendum) terlebih lagi mengurangi volume pekerjaan,” kata Yumail.
Tambah dia, Dinas PUPR Perkim Barito Timur tetap meminta pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan akan memproses pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
Penuntasan pekerjaan menjadi keharusan karena pekerjaan tersebut mempunyai tujuan, yakni menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat. Jika tidak bisa diselesaikan sampai batas waktu berakhirnya pekerjaan maka bisa berimplikasi hukum.
“Dinas PUPR Perkim juga bisa mengusulkan pemberian sanksi 'blacklist' (daftar hitam) kepada kontraktor,” tegas Yumial.
Ditambahkan Yumail, penyesuaian harga satuan dilakukan Dinas PUPR Perkim Barito Timur pada proyek yang belum lelang dan atau memasuki tahapan penandatanganan kontrak kerja.