DPUPR Perkim Bartim tegaskan kontraktor wajib selesaikan pekerjaan

id Dinas pupr perkim bartim, yumail j paladuk, kontraktor harus selesaikan pekerjaan, kenaikan bbm, bahan bakar minyak, kenaikan harga material, tamiang

DPUPR Perkim Bartim tegaskan kontraktor wajib selesaikan pekerjaan

Kadis PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk.  (ANTARA/Habibullah)

Kita sudah menyesuaikan harga satuan akibat imbas kenaikan BBM pada sejumlah proyek yang belum lelang dan teken kontrak saja
Tamiang Layang (ANTARA) -
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Perkim) Barito Timur, Kalimantan Tengah, Yumail J Paladuk meminta para kontraktor yang sudah menandatangani kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan.
 
Walaupun terjadi kenaikan harga material akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), tetap saja pekerjaan sesuai kontrak wajib diselesaikan, kata Yumail J Palduk di Tamiang Layang, Kamis.
 
"Jika tidak menyelesaikan maka terjadi wanprestasi atau ingkar janji dari pihak kontraktor,” katanya.
 
Menurutnya, setelah adanya penandatanganan kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) maka para pihak wajib melaksanakan sesuai pekerjaan yang ada dalam dokumen kontrak tersebut.

Baca juga: Ini tanggapan Bupati Bartim atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD
 
Dicontohkan Yumail, Dinas PUPR Perkim Barito Timur menandatangani kontrak (SPK) dengan pihak kontraktor terkait pekerjaan peningkatan jalan, namun dalam beberapa waktu setelahnya terjadi kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya harga material.
 
“Tetap saja harus diselesaikan pekerjaan tersebut oleh pihak kontraktor, tidak bisa mengubah isi kontrak (adendum) terlebih lagi mengurangi volume pekerjaan,” kata Yumail.
 
Tambah dia, Dinas PUPR Perkim Barito Timur tetap meminta pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan akan memproses pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
 
Penuntasan pekerjaan menjadi keharusan karena pekerjaan tersebut mempunyai tujuan, yakni menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat. Jika tidak bisa diselesaikan sampai batas waktu berakhirnya pekerjaan maka bisa berimplikasi hukum.
 
“Dinas PUPR Perkim juga bisa mengusulkan pemberian sanksi 'blacklist' (daftar hitam) kepada kontraktor,” tegas Yumial.
 
Ditambahkan Yumail, penyesuaian harga satuan dilakukan Dinas PUPR Perkim Barito Timur pada proyek yang belum lelang dan atau memasuki tahapan penandatanganan kontrak kerja.
 
“Kita sudah menyesuaikan harga satuan akibat imbas kenaikan BBM pada sejumlah proyek yang belum lelang dan teken kontrak saja,” terangnya.

Baca juga: DPRD Bartim berharap kenaikan harga BBM tak terlalu berdampak ke proyek infrastruktur

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Bartim sampaikan pemandangan umum

Baca juga: Warga Bartim diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan