Kupang (ANTARA) - Pengamat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Jhon Tuba Helan berpendapat bahwa hukuman bagi terpidana kasus korupsi di Tanah Air jangan dikurangi agar menimbulkan efek jera.
"Sudah seharusnya hukuman bagi koruptor jangan dikurangi agar membawa efek jera karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi.
Menurut dia, ketika negara konsisten dalam memberantas praktik korupsi maka hukuman bagi pelaku tidak perlu dikurangi dengan memastikan bahwa aturan hukum tidak memberikan peluang untuk pengurangan hukuman.
Hukuman yang berat bagi koruptor, kata dia, dapat memberikan efek jerah sehingga membuat orang berpikir berkali-kali lipat jika hendak melakukan kembali perbuatan sekaligus mengingatkan warga lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan masyarakat juga berhak mengajukan gugatan jika ada aturan seperti Undang-Undang No 22/2022 yang dinilai dapat mengurangi hukuman bagi koruptor.
"Masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dirugikan dengan aturan tersebut," katanya.
Tuba Helan menambahkan berhasil atau tidaknya gugatan terhadap aturan sangat tergantung dari argumentasi atau dasar pemikiran penggugat, namun lebih baik lagi jika gugatan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anti korupsi.
Berita Terkait
Polisi tangkap 3 orang pelaku paksa anak berkebutuhan khusus makan daging musang
Rabu, 18 Desember 2024 16:50 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Nelayan di Palangka Raya perlu perhatian pemerintah
Selasa, 10 Desember 2024 14:22 Wib
Pelaku dan penyebar video pornografi dijual via medsos di Jateng ditangkap polisi
Sabtu, 7 Desember 2024 18:05 Wib
Psikolog UI nilai Polisi perlu dalami kebenaran bisikan remaja pelaku penusukan
Senin, 2 Desember 2024 15:54 Wib
Delapan pelaku curanmor di Kobar berhasil diamankan polisi
Kamis, 21 November 2024 16:23 Wib
Paslon ASRI komitmen sediakan internet gratis hingga Rp50 juta bagi pelaku usaha muda
Kamis, 21 November 2024 14:14 Wib
Pemkab Bartim tingkatkan kapasitas pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif
Rabu, 20 November 2024 16:31 Wib