Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap mengoptimalkan program jaminan sosial di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dalam rangka konsolidasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial, kami siap bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan "universal coverage share" (UHC) atau cakupan semesta," kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan, sejumlah wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia sudah melakukan hal yang sama. Namun, untuk Kalimantan baru ini dan diawali oleh Kalimantan Tengah.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait konsolidasi BPJS Kesehatan wilayah Kalimantan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan yang digelar di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh pihak perlu membangun kolaborasi yang kuat, sehingga pihaknya bisa mewujudkan sebaran perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan secara penuh.
"Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kan 'eligible' (memenuhi syarat) kalau perusahaan-perusahaan yang ikut ke dalam program BPJS Kesehatan, baru bisa masuk manfaat jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Asisten Deputi Bidang Penilaian Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, Phindo Bagus Darmawan mengatakan, perlu kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini untuk memudahkan konsolidasi ke depannya, sehingga kita bersama akan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Apalagi, lanjut dia, beberapa hal yang perlu disepakati bersama-sama adalah terkait bentuk dan skema penyajian data. Jadi di masa mendatang bisa langsung diakses sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Pihaknya pun berharap, penyandingan data antara kedua badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk undang-undang dapat segera terlaksana.