Pensiunan PNS Bartim diamankan terkait judi togel online beromzet ratusan juta

id POlres Bartim,Judi togel online,Tamiang Layang ,Kalteng,Bartim,pensiunan PNS Bartim terkait judi togel online, Desa Bagok Kecamatan Benua Lima,Kelurah

Pensiunan PNS Bartim diamankan terkait judi togel online beromzet ratusan juta

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela (tiga kanan) menunjukkan barang bukti uang perjudian online saat jumpa pers di Tamiang Layang, Rabu (12/10/2022). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pensiuan PNS setempat, terkait judi togel online yang beromzet ratusan juta rupiah.

“Tersangka yang kita amankan ada dua orang, satu laki-laki berinisial LD (63) pensiunan PNS dan satunya lagi seorang ibu rumah tangga berinisial SA (43) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp949 ribu. Sedangkan uang sisa diduga hasil usaha togel sebesar Rp238 juta,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers di Tamiang Layang, Rabu.

LD merupakan warga Kelurahan Pasar Panas dan SA warga Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Keduanya diduga menjalankan bisnis judi togel online dalam beberapa tahun terakhir.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis perjudian itu, dengan menerima setoran uang tunai disertai angka-angka. SA berperan sebagai pengepul yang kemudian menyerahkan atau menyetorkan ke LD.

“SA mengumpulkan uang dan angka-angka dari pelanggan lalu disetorkan ke LD. Sedangkan uang sebesar Rp238 juta merupakan uang yang ditarik dari sisa saldo yang berada di akun situs perjudian online milik LD di dalam telepon genggam miliknya,” kata Viddy.

Kasus perjudian togel online dengan tersangka LD dan SA sudah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal  303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata Viddy.

Dalam konferensi pers itu juga digelar dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka FPP dengan barang bukti sabu seberat 2,81 gram dan tersangka SI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

“Keduanya terjaring dalam Operasi Antik. Kedua disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang – Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian AKBP Viddy Dasmasela.

Konferensi Pers dilaksanakan di Polres Bartim dipimpin AKBP Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra dan Kasi Humas AKP Suhadak.