Dalam keterangan resmi perusahaan itu, di Jakarta, Jumat, Kalbe menyatakan bahwa selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan BPOM.
Terkait dengan pemberitaan di masyarakat mengenai kebijakan tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop, Kalbe menekankan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian telah jadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
Setiap produk yang diedarkan dipastikan telah mematuhi seluruh ketentuan BPOM. Selain tidak menggunakan kedua bahan baku itu, pihaknya turut memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol supaya aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Dinkes Kotim imbau larangan penggunaan obat sirup dipatuhi
Terkait dengan kerja sama, Kalbe mengaku akan terus memperkuat koodinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya agar peredaran obat seperti ketersediaan obat sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumya pada Kamis (20/10), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Ia mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," ujarnya.
Tindakan preventif yang dimaksud, katanya, menghentikan sementara pemberian obat sirop kepada masyarakat, baik usia anak maupun dewasa.
Menkes mengatakan tindakan tersebut langkah kehati-hatian pemerintah demi menekan laju kasus kematian akibat gagal ginjal. Kedua kandungan itu pun juga menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, China dan sejumlah negara lainnya.
"Tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kami tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," demikian Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: IDAI NTT: Dua anak meninggal dunia akibat gejala gagal ginjal akut
Baca juga: Penjualan obat sirup dihentikan sementara terkait gangguan ginjal akut pada anak
Baca juga: Panduan konsumsi obat sirup menurut BPOM