Dinkes Kotim imbau larangan penggunaan obat sirup dipatuhi

id Dinkes Kotim imbau larangan penggunaan obat sirup dipatuhi, kalteng, Sampit, kotim, Umar Kaderi, obat sirup

Dinkes Kotim imbau larangan penggunaan obat sirup dipatuhi

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki. 

"Kami mengimbau pelaku usaha, petugas  di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi di Sampit, Kamis. 

Umar mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan. 

Dia sangat berharap semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terhadap balita. 

Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan terdekat. 

Umar Kaderi mengatakan, surat edaran tersebut juga merujuk pada surat edaran yang dibuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan. 

Baca juga: Puas hasil TMMD, Pemkab Kotim siap tingkatkan anggaran

Merujuk pada surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan meminta orang tua yang memiliki anak, terutama usia kurang dari enam tahun agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara diminta tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari P
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.

"Kita ikuti arahan pemerintah. Mudah-mudahan masalah ini bisa segera ditemukan penyelesaiannya dengan baik," harap Umar. 

Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Sutriso mengatakan pihaknya menyikapi masalah ini dengan menjalankan arahan pemerintah dan memantau perkembangan kasus. Hingga saat ini belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut pada balita tersebut. 

Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab segera sosialisasikan larangan obat sirup

Baca juga: Pemanah muda Kotim sumbang dua medali untuk Kalteng

Baca juga: Imigrasi Sampit siap berikan layanan prima penerbitan paspor RI berlaku 10 tahun