Tokopedia luncurkan fitur 'PBB Online'

id tokopedia,PBB Online,fitur tokopedia

Tokopedia luncurkan fitur 'PBB Online'

Ilustrasi pengguna membayar PBB melalui Tokopedia. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Tokopedia menghadirkan fitur PBB Online, memudahkan pengguna membayarkan kewajiban pajak.
 
"Dalam menghadirkan layanan ini, Tokopedia bersinergi dengan pemerintah daerah di ratusan kota dan kabupaten di Indonesia. Kami berharap layanan ini bisa mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara," kata Senior Vice President of Sales Operations and Product Tokopedia, Rudy Dalimunthe dalam keterangannya dikutip Rabu.
 
Untuk membayar PBB Online melalui Tokopedia, pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Pajak PBB’.
 
Kemudian pengguna bisa mengisi info daerah, memilih tahun pembayaran PBB serta memasukkan Nomor Objek Pajak, kemudian klik ‘Cek Tagihan’.
 
Rincian tagihan akan otomatis muncul jika Nomor Objek Pajak sudah benar. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tokopedia menyediakan lebih dari 50 pilihan pembayaran, seperti transfer bank, cicilan, uang elektronik, lewat gerai offline (minimarket dan kantor pos terdekat) dan masih banyak lagi.
 
Tren Pembayaran PBB Online di Tokopedia Selama Setahun Terakhir
 
"Kami mencatat, transaksi pembayaran PBB Online melalui Tokopedia meningkat sebesar hampir 1,5 kali lipat selama Januari hingga Oktober 2022 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya," kata Rudy.
 
Wilayah seperti DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bogor dan Medan menjadi beberapa wilayah yang mengalami peningkatan pembayaran PBB Online lewat Tokopedia paling tinggi selama satu tahun terakhir.
 
Hingga saat ini, layanan pembayaran PBB Online di Tokopedia telah tersedia di lebih dari 250 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tokopedia hadirkan paket langganan 'PLUS by GoTo'

Baca juga: Tokopedia hadirkan metode pembayaran baru

Baca juga: Tokopedia merilis Reksa Dana Pendapatan Tetap