Menkumham berikan paspor pada WNI yang 'overstay' di Arab Saudi

id Menkumham berikan paspor pada WNI yang 'overstay' di Arab Saudi, kalteng, Palangka raya, Kemenkumham kalteng

Menkumham berikan paspor pada WNI yang 'overstay' di Arab Saudi

Menkumham berikan paspor pada WNI yang "Overstay" di Arab Saudi, Kamis (9/12/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly pada Rabu (7/12) di Jeddah, Saudi Arabia, menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) yang "Overstay" atau masa tinggal WNI yang melebihi masa izin berlaku.

"Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri," melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya.

Penyerahan paspor ini dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara yang bertajuk "Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI".

Program pasporisasi tahap pertama dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022, yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain di Jeddah, penerbitan paspor bagi WNI overstay di Arab Saudi juga berlangsung di KBRI Riyadh. KJRI Jeddah pun memberi pelayanan pasporisasi bagi WNI hingga ke wilayah Thaif dan Madinah.

Program pasporisasi merupakan pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi. Program tersebut bentuk kerja sama Kemenkumham dengan Kemenlu.

Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alasan program tersebut digagas.

Berdasarkan data yang dihimpun, setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring oleh petugas Saudi karena tidak berdokumen.

Baca juga: RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang

Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay di Arab Saudi tidak dapat beraktivitas tenang. Selain itu, mereka juga tidak dapat ke fasilitas kesehatan apabila dalam kondisi sakit, dan tidak bisa mengakses perbankan untuk melakukan transaksi keuangan.

“Maka kita bantu permudah pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas," kata Yasonna.

Salah seorang WNI, Ahmad Taufik, menilai program tersebut mempermudah dirinya mengurus paspor.

"Alhamdulillah, terbantu sekali. Awalnya tanya-tanya bagaimana caranya. Kemudian sempat dijadwalkan tapi saya nggak bisa hadir. Selanjutnya saya ajukan lagi dan disetujui," ucapnya.

Kholifah, yang bekerja sebagai PMI juga menilai, program pasporisasi sangat bermanfaat. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak menemukan pungutan liar (pungli) selama proses pembuatan paspor.

"Nggak ada (pungli). Lancar semua. Saya seneng banget ada program ini,” kata Khofifah.

Para WNI berharap program tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan. Kemenkumham merestui program pasporisasi akan dilanjutkan hingga tahun depan.

Baca juga: Pemkab Barut dan Kemenkumham kerja sama penyusunan raperda PKD

Baca juga: Kemenkumham terus perkuat pembinaan Desa Sadar Hukum di Kapuas

Baca juga: Kemenkumham-Pemprov Kalteng kolaborasi peningkatan pertumbuhan KI komunal