Polres Murung Raya tangani 45 perkara pidana selama 2022

id Polres Murung Raya tangani 45 perkara pidana selama 2022, kalteng, mura, Murung raya

Polres Murung Raya tangani 45 perkara pidana selama 2022

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widayana saat menyampaikan jumlah penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Polres Murung Raya sepanjang tahun 2022 saat memberikan keterangan pers di Puruk Cahu, Sabtu (31/12/2022) malam. ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Kepolisian Resor Murung Raya, Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2022 telah melakukan penanganan sebanyak 45 kasus tindak pidana, berupa kejahatan yang bersifat konvensional, transnasional dan kejahatan yang merugikan negara.

"Kejahatan konvensional ada 21 kasus, kejahatan transnasional 18 kasus dan kejahatan yang menimbulkan kerugian negara ada 6 kasus," kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widayana saat memberikan keterangan pers akhir tahun 2022 di Puruk Cahu, Sabtu (31/12/2022) malam.

Dari semua kasus tersebut, kata Kapolres, sudah dilaksanakan penyelesaian kasus sekitar 70 persen oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya.

Kasus yang mendominasi di tahun 2022 menurut Kapolres Murung Raya ini lagi adalah kasus persetubuhan anak dan diikuti kasus illegal mining atau penambangan liar.

Sementara itu dalam penanganan masalah narkoba selama tahun 2022, perkara ditangani sebanyak 18 kasus.

Baca juga: Alami kecelakaan tunggal seorang pemuda asal Mura tewas

"Untuk masalah narkoba yang sudah selesai ditangani sebanyak 11 dan yang masih dalam tahap penyidikan ada 7 kasus. Untuk perbandingan di tahun 2022 ada kenaikan sebanyak 7 kasus narkoba dibandingkan dari tahun 2021," jelas Kapolres lagi.

Kemudian yang terakhir adalah kasus lalu lintas. Menurut catatan bidang lalu lintas menurut Kapolres Murung Raya jumlah kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 ada 13 kasus dan meningkat dari tahun 2021 sebanyak 8 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 5 kasus.

"Untuk permasalahan lalu lintas sudah selesai semua ditangani. Kita perlu juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait permasalahan lalu lantas ini, yakni penggunaan knalpot brong, penggunaan helm, surat menyurat serta lain sebagainya harus dilengkapi, terutama bagi masyarakat yang berada di luar kecamatan Murung ini," demikian Kapolres.

Baca juga: Sekda Kalteng serahkan bansos untuk masyarakat di Murung Raya

Baca juga: DPMPTSP Murung Raya sosialisasikan pentingnya OSS-RBA bagi pelaku usaha

Baca juga: Bupati Murung Raya berharap HKTI turut bantu peningkatan kesejahteraan petani