Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai keputusan pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.
"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Arsjad mengatakan di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis. Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor.
Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.
Oleh karena itu, Arsjad menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.
Kepastian hukum dinilainya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
"Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," tambah Arsjad.
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022.
Pemerintah mengklaim pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Indonesia disebut menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
Berita Terkait
Kadin Kotim suarakan penguatan perdagangan dan investasi di BEF
Rabu, 14 Agustus 2024 6:26 Wib
Mendag-Kadin sepakat bentuk satgas tangani barang impor
Selasa, 9 Juli 2024 18:37 Wib
Kadin Malaysia lirik Balikpapan untuk investasi
Senin, 8 Januari 2024 22:45 Wib
Kenaikan besaran UMP 2024 harus dilakukan dengan cermat
Senin, 30 Oktober 2023 21:03 Wib
Kadin : TikTok harus taat regulasi jika ingin berbisnis
Senin, 30 Oktober 2023 16:11 Wib
Kadin apresiasi sekolah di Kotim tanamkan jiwa kewirausahaan sejak dini
Jumat, 2 Juni 2023 9:05 Wib
Ketua komite Kadin diperiksa terkait kasus BTS Kominfo
Kamis, 2 Maret 2023 21:15 Wib
Hadapi resesi global 2023, Kadin optimistis Kalteng mampu
Rabu, 1 Februari 2023 5:16 Wib