Sukamara (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara Ahmad Satiri mengatakan, bahwa cerai gugat menjadi perkara yang mendominasi dengan capaian sebanyak 48 persen berdasarkan data laporan pelaksanaan kegiatan 2022 di Pengadilan Agama Sukamara.
“Sisanya sebanyak 52 persen tersebar dalam perkara lainnya mulai dari cerai talak sebanyak 20 persen, lalu Istbat Nikah sebanyak 16 persen, lalu Dispensasi Kawin 13 persen. Kemudian untuk perkara perwalian, wali adhal, izin poligami, dan harta bersama masing-masing 1 persen nilainya,” ucap Satiri dalam relese yang disampaikan Humas PA Sukamara, Rabu.
Berdasarkan data riil laporan tahunan 2022, jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sukamara selama 2022 sebanyak 164 perkara, baik perkara gugatan maupun permohonan.
“Tercatat pada tahun ini Pengadilan Agama Sukamara berhasil menyelesaikan 164 perkara tersebut hingga tuntas, sehingga tidak ada perkara sisa di tahun 2022 ini,” jelasnya.
Ia merinci, sebanyak 78 perkara cerai gugat, lalu 35 perkara cerai talak, Istbat nikah jumlahnya 25 perkara, Dispensasi Kawin jumlahnya 21 perkara dan untuk perkara izin poligami sebanyak 2 perkara. Lalu untuk perkara harta bersama, perwalian, dan wali adhal masing-masing 1 perkara.
Baca juga: Wabup Sukamara harapkan kemitraan eksekutif dan legislatif semakin baik
“Berdasarkan data dari bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara tahun 2022 ini didapatkan juga data perkara yang mengajukan upaya hukum banding sebanyak 1 perkara dari 118 perkara gugatan sementara untuk perkara permohonan tidak ada satu pun yang mengajukan upaya hukum kasasi dari total 46 perkara permohonan,” ungkapnya.
Dengan demikian, sebagian besar para pihak pencari keadilan puas dengan hasil putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Hal ini menandakan bahwa putusan atau penatapan Pengadilan Agama Aukamara memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan.
Berdasarkan data dari bagian Kesekretariatan DIPA 04 (Badan Peradilan Agama) terserap 100 persen mengenai program layanan para pencari keadilan mulai dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sidang di luar gedung, dan perkara prodeo.
“Anggaran untuk pelayanan publik tersebut benar-benar dioptimalkan oleh Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. Keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara dalam menyelesaikan perkara tahun 2022 ini tidak terlepas dari peran serta seluruh aparatur pengadilan agama Sukamara,” imbuhnya.
Seluruh unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan saling bahu membahu bekerja sama dalam menyelesaikan perkara di tahun 2022 tersebut hingga bisa menyelesaikan perkara secara maksimal 100 persen tanpa ada sisa perkara.
Baca juga: Wabup Sukamara ingatkan anggota PPK bekerja sesuai regulasi pemilu
Baca juga: Pemkab Sukamara berkomitmen penuhi hak-hak anak
Baca juga: Festival Budaya Gawi Barinjam bantu lestarikan budaya daerah
Berita Terkait
Jennifer Lopez gugat cerai dari Ben Affleck
Rabu, 21 Agustus 2024 15:01 Wib
Pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono gugat keputusan KPU Mura ke PTUN
Kamis, 8 Agustus 2024 15:26 Wib
Bupati Kotim ingatkan OPD jangan ganggu gugat anggaran gaji pegawai
Rabu, 19 Juni 2024 17:24 Wib
TikTok gugat pemerintah AS
Rabu, 8 Mei 2024 16:58 Wib
Indonesia gugat lembaga antikorupsi Inggris soal kasus suap Garuda
Rabu, 1 Mei 2024 18:12 Wib
Dianggap lebih mengutamakan keuntungan, Elon Musk gugat OpenAI
Sabtu, 2 Maret 2024 22:10 Wib
Ragu akan tertangkap, MAKI gugat KPK agar sidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 18:37 Wib
TikTok digugat terkait akses anak-anak ke konten tidak pantas
Kamis, 18 Januari 2024 8:42 Wib