Semarang (ANTARA) - Empat lembaga penegak hukum di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman penerapan Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu.
Lembaga penegak hukum yang menandatangani nota kesepahaman di Semarang, Rabu, tersebut masing-masing PN Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, serta dua lembaga pemasyarakatan di Semarang.
Ketua PN Semarang Riza Fauzi mengatakan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari sistem keadilan yang terintegrasi antarpenegak hukum.
"Kalau dulu dalam pengurusan dokumen masih manual, masih harus datang secara fisik. Nantinya cukup secara daring," katanya.
Dengan era elektronik ini, kata dia, mau tidak mau para aparat penegak hukum harus mengikuti.
Tujuannya, lanjut dia, akan semakin terwujud sistem peradilan yang semakin bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Pihak pengguna dan pemberi layanan hukum tidak akan lagi bertemu langsung," katanya.
Salah satu contoh layanan sistem elektronik berkas terpadu tersebut, kata dia, pengajuan perpanjangan masa penahanan dari kepolisian atau kejaksaan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Sistem ini, menurut dia, sudah diujicobakan pada tahun 2022.
"Pada 2023 ini sudah langsung dijalankan, diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum yang terkait," katanya.
Berita Terkait
Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 18:17 Wib
Sentra Gakkumdu Palangka Raya tangani dugaan tindak pidana pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 22:04 Wib
Selama 2024, Polri terima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu
Selasa, 27 Februari 2024 19:29 Wib
Polres Pulang Pisau memproses hukum pelaku tindak pidana pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 19:43 Wib
Tindak pidana Pemilu 2024 didominasi pemalsuan
Kamis, 11 Januari 2024 23:20 Wib
Kejati Kalteng tetapkan lima pejabat Barsel tersangka korupsi dana BOK
Jumat, 5 Januari 2024 16:37 Wib
Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan
Selasa, 2 Januari 2024 16:12 Wib
Bawaslu Kotim antisipasi tindak pidana di masa kampanye Pemilu 2024
Minggu, 31 Desember 2023 9:58 Wib