KPLP diharpakan konsisten jaga pelayaran dan laut Indonesia

id KPLP, jaga pelayaran dan laut Indonesia,Kalteng

KPLP diharpakan konsisten jaga pelayaran dan laut Indonesia

Kapal patroli KPLP mengevakuasi Kapal Tanker MT Young Yong berbendera Djibouti yang kandas di Selat Singapura dekat Pulau Takong Kecil, Kota Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Ditjenhub Laut Kemenhub/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha mengharapkan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus konsisten menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan maritim," kata Arif melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Harapan itu disampaikannya bertepatan dengan usia KPLP yang genap 50 tahun pada 30 Januari 2023. KPLP merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikukuhkan pada 30 Januari 1973.

Keberadaan KPLP di Indonesia sesuai dengan landasan hukum, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 Nomor 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

Lebih lanjut, Arif mengatakan sejarah panjang KPLP telah mencatat banyak capaian prestasi baik skala nasional maupun internasional.

"Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan maritime administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia/IMO sehingga petugas KPLP saat melaksanakan aksi patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku serta aturan internasional," ujarnya.

Sedangkan, Direktur KPLP Mugen S. Sartoto mengungkapkan di usia setengah abad, KPLP berkomitmen untuk selalu menanamkan nilai-nilai responsif, yaitu responsibilitas, "ownership", integritas, dan faktual.

"Sebagai garda terdepan dalam menjaga perairan Indonesia, prinsip ini harus selalu dipegang terutama saat memberikan layanan kepada masyarakat dan tentu sebagai upaya penegakan hukum di bidang pelayaran," katanya.

Ia mengatakan selain mengemban tugas negara sebagai penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, KPLP juga merupakan penegakan hukum untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

Keberadaan KPLP telah membuat Indonesia menjadi lebih disegani dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek, antara lain kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim.

"Personil KPLP di seluruh Indonesia telah dilatih secara khusus dan memiliki fungsi penyidikan dan penegakan hukum berdasarkan ketentuan nasional maupun internasional," ucap Mugen.

KPLP saat ini memiliki jumlah personel sekitar 9.000 orang dengan jumlah aset kapal patroli sebanyak 369 unit yang terdiri dari tujuh unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 51 unit kelas III (28 meter), 53 unit kelas IV (17 meter) serta 243 unit kelas V (12 meter).

Termasuk di dalamnya 35 unit kapal yang berada di lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung, dan PLP Kelas II Tual.