Polisi bekuk penyelenggara pemilu terkait narkoba

id Hulu sungai, anggota pemilu, narkoba, polres hss

Polisi bekuk penyelenggara pemilu terkait narkoba

Barang bukti sabu-sabu, telepon seluler, dan uang tunai yang diamankan polisi dari tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selata di Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Rabu (3/1/2023). (ANTARA/HO-Polres HSS)

Hulu Sungai Selatan (ANTARA) - Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Daha Selatan menciduk tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selatan, karena diduga terkait penyalahgunaan sabu-sabu di Tumbukan Banyu, Daha Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Humas Polres HSS Ipda Purwadi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis, mengatakan petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.

"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata Purwadi.

Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu.

Kapolsek Daha Selatan yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.

Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram, saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.

Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, Nida Guslaili R mengaku telah menerima informasi penangkapan tiga anggota PPS yang baru dilantik sekitar sebulan lalu itu.

Nida mengungkapkan ketiga orang itu bertugas sebagai anggota PPS Kecamatan Daha Selatan.

"KPU HSS menyerahkan proses hukum ketiga itu kepada yang pihak berwajib," tutur Nida.