Diduga karena dendam, dua pemuda di Kapuas aniaya korban hingga tewas

id penusukan di Kapuas,Kalteng,kapuas,Kuala Kapaus,Polres Kapuas ,Polsek Kapuas Tengah,Diduga karena dendam, dua pemuda di Kapuas aniaya korban hingga te

Diduga karena dendam, dua pemuda di Kapuas aniaya korban hingga tewas

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, bersama dengan Kapolsek Kapuas Tengah, menanyakan kedua pelaku R dan F motif pengeroyokan yang dilakukannya hingga korban W meninggal dunia, di Mapolres Kapuas, Senin (13/3/2023). ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus kedua pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

“Kejadian pengniayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, kepada wartawan saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin.

Kedua pelaku berinisial R dan F ini ditangkap pada Sabtu (11/3) sore di Palangka Raya, saat melarikan diri. Kemudian, kedua pemuda ini langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Seorang pria paruh baya di Kapuas gauli anak tiri hingga hamil 8 bulan

Kejadian pengeroyokan ini, berawal dari sebuah tempat acara atau hajatan hiburan dari salah satu warga di kecamatan setempat. Berangkat dari situ, kedua pelaku yang dipengaruhi minuman keras ini, tiba-tiba tejadilah keributan antara pelaku F dengan korban W.

“Melihat keributan antara pelaku F dan korban W, pelaku R datang membantu pelaku F, dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban W. Ternyata, pada saat itu pelaku R ini sudah membawa sebilah belati atau sejata tanjam jenis pisau yang ada dipinggangnya. Kemudian munusuk korban W yang mengenai pinggang sebelah kiri, sehingga mengakibatkan pendarahan,” terangnya.

Baca juga: Gedung perpustakaan SD Negeri di Kapuas terbakar

Selain itu, korban W juga mengalami luka robek dipergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas, pipi sebelah kanan dan setelah itu korban meninggal dunia.

“Motif pengeroyokan ini adalah adanya keributan di salah satu rumah warga yang membuat hajatan hiburan. Antara palaku dan korban ini, sudah ada dendam sebelumnya, dan dipicu masalah keributan itu, terjadilah aksi pengeroyokan itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku R dan F akan dikenakan pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Suami mengamuk aniaya istri hingga tewas di Kapuas

Baca juga: Polisi tangkap seorang IRT pengedar sabu di Kapuas