Polisi tangkap seorang IRT pengedar sabu di Kapuas

id Polres Kapuas,IRT bandar sabu,kapuas,kalteng,kuala kapuas,Sei Hanyo,g IRT pengedar sabu di Kapuas

Polisi tangkap seorang IRT pengedar sabu di Kapuas

Pelaku TW beserta barang bukti sabu miliknya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TW diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Hulu.

"Pelaku TW kita amankan dari hasil informasi masyarakat yang kerap bertransaksi sabu di wilayah Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi, di Kuala Kapuas belum lama ini

Pelaku TW ditangkap di sebuah barak di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, tanpa adanya perlawanan. Dari hasil penggeledahan petugas ditempat tinggalnya tersebut, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 8 kantong plastik klip kecil dengan berat brutto 3,66 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah tas kecil warna hitam, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, satu buah handphone warna hijau merk Infinix, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, sendok sabu terbuat dari sedotan, dompet warna merah, dua pack plastik klip merk Zip In dan uang tunai sebesar Rp3.100.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Pelaku TW beserta barang bukti sabu dan lainnya, langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.

Dari keterangan pelaku, barang sabu tersebut diedarkan TW di wilayah Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, dan untuk asal barang yang dimilki didapat berasal dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kemudian diedarkannya di wilayah setempat.

Atas perbuatan pelaku TW, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," demikian AKP Subandi.