KPU RI siap hadapi Partai Prima

id KPU RI,Hasyim Asy'ari,Partai Prima,Kalteng

KPU RI siap hadapi Partai Prima

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum berbeda.

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Jalur hukum pertama, kata dia, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun harus diperjuangkan

"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Jalur hukum kedua, lanjut dia, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Ketua KPU RI diperiksa terkait dua perkara dilakukan secara tertutup

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.

Adapun jalur hukum ketiga Hasyim menyebut pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," tuturnya.