Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka pelayanan konsultasi dan pendampingan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, silakan datang ke kantor kami dan akan dilayani oleh pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dari kalangan mana saja tidak usah ragu untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dan memikirkan biayanya, karena terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
Baca juga: Hak cipta masih berlaku 70 tahun usai pemohon wafat
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa beberapa hari ini telah menerima sejumlah masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat yang datang mengaku sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu mereka datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi," ujarnya.
Baca juga: 5.000 WBP diupayakan ikut Pemilu 2024
Dia menjelaskan bahwa dalam hal layanan bantuan hukum khusus bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya menyediakan jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.
Setiap masyarakat yang kurang mampu atau tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik non-litigasi dan litigasi.
Syaratnya sangat mudah yakni cukup melampirkan kartu Identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Untuk memberikan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya telah menandatangani kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di provinsi setempat.
Baca juga: Tiga dari empat napi kabur di Palangka Raya berhasil ditangkap, satu tewas
Berita Terkait
56 eks anggota Jamaah Islamiyah di Sumsel ikrar ke NKRI
Jumat, 20 September 2024 13:33 Wib
Istri potong kelamin suami dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
Kamis, 25 Juli 2024 3:22 Wib
Korupsi tambang Rp555 miliar di Sumsel, Kejati tetapkan enam tersangka
Selasa, 23 Juli 2024 14:44 Wib
Uji coba JKN syarat buat SIM
Selasa, 2 Juli 2024 14:55 Wib
Buronan kasus korupsi jaringan internet desa Rp27 miliar ditangkap Kejati Sumsel
Minggu, 23 Juni 2024 0:24 Wib
Inovasi kompor berbahan bakar oli bekas dan motor anti begal
Sabtu, 1 Juni 2024 10:24 Wib
Oknum ASN inspektorat Sumsel ditahan terkait kasus gratifikasi
Senin, 18 Desember 2023 23:10 Wib
Polisi tangkap 30 pekerja tambang batu bara ilegal
Minggu, 29 Oktober 2023 20:53 Wib