Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKP Gatoot Sisworo mengimbau kepada warga di daerah setempat untuk tidak menyulut atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Karena selama Ramadhan umat muslim sedang menjalankan ibadah, baik itu ibadah puasa, shalat lima waktu serta shalat tarawih di malam hari sehingga kalau ada bunyi petasan akan mengganggu ibadah umat muslim," kata Gatoot Sisworo saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, selain warga Kota Palangka Raya yang diimbau untuk tidak menyalakan petasan pedagang petasan juga disarankan tidak menjual petasan berdiameter di atas dua inci.
Petasan berdiameter dua inci tersebut memiliki daya ledak yang cukup nyaring dan dapat membahayakan bagi masyarakat, yang berada di daerah setempat.
"Kepada warga saya minta tidak membunyikan petasan berdaya ledak tinggi itu saat umat muslim menjalankan ibadah pada malam hari, karena bisa mengganggu ketenangan warga dalam menjalankan ibadah," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, Satuan Samapta Polresta Palangka Raya akan melakukan pemantauan ke sejumlah distributor yang menjual petasan.
Bahkan pihaknya nantinya akan mengimbau, agar para distributor tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi kepada masyarakat selama Ramadhan.
Selain itu pihaknya juga sudah menyusun jadwal untuk seluruh personel Satuan Samapta Polresta setempat untuk melaksanakan patroli masjid dan mushola yang melaksanakan ibadah shalat tarawih.
"Patroli yang dilakukan personel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya tentunya selain mencegah terjadinya warga yang menyulut petasan, juga mengantisipasi tindak kejahatan pencurian rumah saat ditinggal pemiliknya shalat tarawih ke masjid," ungkapnya.
Ditambahkan Gatoot Sisworo, kepada masyarakat apabila ada mengetahui adanya tindak kejahatan baik itu di kompleks perumahan atau di masjid dan mushola sekitar rumahnya agar segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
"Agar pelaku kejahatan tersebut segera diamankan ke kantor polisi dengan tujuan memproses tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut," demikian mantan Kasat Narkoba Polres Palangka Raya itu.
Berita Terkait
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Penjabat Sekda Palangka Raya diharapkan dapat optimalkan jalannya roda pemerintahan
Rabu, 24 April 2024 16:11 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Disdik Palangka Raya-UMPR kerja sama vokasi guru pada pendampingan ABK
Rabu, 24 April 2024 16:00 Wib
Seksi Propam Polresta Palangka Raya awasi penerimaan calon anggota Polri
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Legislator ajak masyarakat gemar membaca buku
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Kanwil Kemenag: JCH Kalteng diberangkatkan 15 Mei
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
PLN Kalselteng catat peningkatan konsumsi listrik selama siaga Lebaran
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib