Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi perusahaan tidak membayar THR
Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Johny Tangkere mengimbau perusahaan memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja sesuai aturan agar perusahaan terhindar dari sanksi.
"Dulu pernah ada dua perusahaan di Kotawaringin Timur yang diberikan sanksi terkait masalah THR yaitu satu perusahaan tambang dan satu perusahaan perkebunan. THR itu hak yang memang sudah diatur," kata Johny di Sampit, Kamis.
Johny menyebutkan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Pemerintah sudah mengatur secara rinci teknis pembayarannya, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Saat ini jumlah pekerja di Kotawaringin Timur tercatat sebanyak 198.246 jiwa, terdiri dari warga negara Indonesia 198.212 jiwa dan warga negara asing 34 jiwa.
Mereka tersebar di berbagai jenis perusahaan, namun diakui yang terbanyak adalah di sektor perkebunan. Saat ini terdapat 53 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur dengan jumlah pekerjanya puluhan ribu orang.
Perusahaan diminta mematuhi aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/MK.04/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim sebut susunan perangkat daerah akan banyak berubah
Disnakertrans Kotawaringin Timur sudah membuat surat edaran kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja sehubungan hal tersebut dengan akan tibanya Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1444 H yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023 dan Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2023.
Johny menegaskan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dia meminta ini menjadi perhatian seluruh perusahaan agar memenuhi hak pekerja dalam mendapatkan THR.
Selain membuat surat edaran, Disnakertrans juga akan melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan seperti hotel, perkebunan dan lainnya untuk menanyakan langsung kepada pekerjanya terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Disnakertrans Kotawaringin Timur juga akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya yaitu THR dari perusahaan mereka. Posko pengaduan tersebut rencananya dibuka awal pekan depan.
"Sanksi pasti ada. Kalau ada pengaduan dari pekerja maka kami tindak lanjuti secara negosiasi. Kalau tidak selesai, baru dibawa ke Pengawas karena mereka yang nanti berwenang, bahkan bisa sampai pada penerapan sanksi sesuai ketentuan," demikia
Baca juga: DPRD Kotim imbau dermawanln Johny Tangkere.
Baca juga: DPRD Kotim imbau dermawan bijak bersedekah
Baca juga: Mudik lebih awal, 532 penumpang bertolak dari Sampit menuju Surabaya
Baca juga: RSUD Murjani Sampit raih akreditasi Paripurna, DPRD berharap pelayanan meningkat
"Dulu pernah ada dua perusahaan di Kotawaringin Timur yang diberikan sanksi terkait masalah THR yaitu satu perusahaan tambang dan satu perusahaan perkebunan. THR itu hak yang memang sudah diatur," kata Johny di Sampit, Kamis.
Johny menyebutkan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Pemerintah sudah mengatur secara rinci teknis pembayarannya, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Saat ini jumlah pekerja di Kotawaringin Timur tercatat sebanyak 198.246 jiwa, terdiri dari warga negara Indonesia 198.212 jiwa dan warga negara asing 34 jiwa.
Mereka tersebar di berbagai jenis perusahaan, namun diakui yang terbanyak adalah di sektor perkebunan. Saat ini terdapat 53 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur dengan jumlah pekerjanya puluhan ribu orang.
Perusahaan diminta mematuhi aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/MK.04/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim sebut susunan perangkat daerah akan banyak berubah
Disnakertrans Kotawaringin Timur sudah membuat surat edaran kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja sehubungan hal tersebut dengan akan tibanya Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1444 H yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023 dan Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2023.
Johny menegaskan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dia meminta ini menjadi perhatian seluruh perusahaan agar memenuhi hak pekerja dalam mendapatkan THR.
Selain membuat surat edaran, Disnakertrans juga akan melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan seperti hotel, perkebunan dan lainnya untuk menanyakan langsung kepada pekerjanya terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Disnakertrans Kotawaringin Timur juga akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya yaitu THR dari perusahaan mereka. Posko pengaduan tersebut rencananya dibuka awal pekan depan.
"Sanksi pasti ada. Kalau ada pengaduan dari pekerja maka kami tindak lanjuti secara negosiasi. Kalau tidak selesai, baru dibawa ke Pengawas karena mereka yang nanti berwenang, bahkan bisa sampai pada penerapan sanksi sesuai ketentuan," demikia
Baca juga: DPRD Kotim imbau dermawanln Johny Tangkere.
Baca juga: DPRD Kotim imbau dermawan bijak bersedekah
Baca juga: Mudik lebih awal, 532 penumpang bertolak dari Sampit menuju Surabaya
Baca juga: RSUD Murjani Sampit raih akreditasi Paripurna, DPRD berharap pelayanan meningkat