Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Barito Utara mengelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pemberhentian Sekertaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah.
"Berdasarkan rapat yang dilaksanakan bersama instansi dan pihak terkait lainnya, diperoleh sebanyak dua buah kesimpulan," kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya memimpin rapat di Muara Teweh, Kamis.
Kesimpulan pertama, kata dia, DPRD Barito Utara meminta agar permasalahan antara Kepala Desa Datai Nirui dengan Sekertaris Desa (Sekdes) Datai Nirui bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk poin kedua, apabila permasalahan sebagaimana pada poin satu tidak bisa disepakati, maka Pemkab Barito Utara akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sastra membacakan kesimpulan rapat.