Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Pitria Noor Jaya, mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Namun, ia juga menyoroti adanya kendala yang sering dialami masyarakat, terutama terkait dengan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Pitria, masalah utama muncul ketika warga yang membeli kendaraan bekas hendak membayar pajak. Salah satu kendala terbesar adalah status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih atas nama pemilik sebelumnya, meskipun kendaraan tersebut telah berpindah tangan. Hal ini sering kali menyebabkan ketidaksesuaian data antara identitas pemilik baru dan data kendaraan yang tercatat di sistem.
“Ketika hendak membayar pajak, pemilik baru kerap kali dipersulit karena data yang tidak sesuai dengan identitas asli,” ujar Pitria.
Pitria menambahkan bahwa kendala administrasi ini sering membuat masyarakat enggan atau terlambat dalam membayar pajak, meskipun sebenarnya mereka berniat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya kebijakan yang lebih fleksibel, agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.
“Sebenarnya masyarakat ingin membayar pajak tepat waktu, tapi terkadang prosesnya dipersulit oleh persyaratan administrasi yang berbelit-belit. Maka dari itu, kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Pitria.
Sebagai legislator, Pitria mengimbau pihak terkait untuk meninjau kembali peraturan yang mengatur pembayaran pajak kendaraan, agar sistem administrasi menjadi lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya.