Sejumlah BMD Gunung Mas di SMPN 1 Kurun dimusnahkan

id Sejumlah BMD Gunung Mas di SMPN 1 Kurun dimusnahkan, kalteng, gumas, Gunung mas

Sejumlah BMD Gunung Mas di SMPN 1 Kurun dimusnahkan

Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Kabupaten Gunung Mas, Aprianto secara simbolis membongkar sejumlah bangunan di SMPN 1 Kurun, Senin (10/4/2023). ANTARA/Chandra 

Kuala Kurun (ANTARA) - Sejumlah bangunan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang masuk kategori barang milik daerah (BMD), telah dimusnahkan.

Sejumlah bangunan tadi dimusnahkan karena sudah dalam keadaan rusak berat dan roboh karena faktor usia, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas, Aprianto di Kuala Kurun, Senin.

“Empat bangunan yang dimusnahkan yakni satu bangunan gedung laboratorium semi permanen, dua bangunan gedung pendidikan semi permanen, ada juga satu bangunan tempat pendidikan lain-lain yakni WC,” sambungnya.

Empat bangunan tadi merupakan BMD yang secara administratif tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Disdikpora Gunung Mas UPB SMPN 1 Kurun. Harga bangunan yang satu dengan bangunan lainnya berbeda.

Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara membongkar bangunan. Pemusnahan ini merupakan satu dari sekian proses, sebelum empat bangunan tadi dihapus dari daftar aset BMD Gunung Mas.

Baca juga: Dinkes Gunung Mas imbau masyarakat lakukan 3M plus berantas DBD

“Jadi proses awalnya pihak SMPN 1 Kurun mengusulkan ke Disdikpora Gunung Mas untuk penghapusan sejumlah bangunan. Selanjutnya Disdikpora Gunung Mas meneruskan lagi ke pak bupati,” bebernya.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan BMD di SMPN 1 Kurun juga disaksikan oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Mas, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penghapusan pada BKAD Gunung Mas, Hevy Simpai menyampaikan, keempat bangunan BMD di SMPN 1 Kurun yang dimusnahkan tadi memang dalam kondisi rusak berat.

Keempat bangunan di SMPN 1 Kurun yang dimusnahkan tadi rata-rata dibangun sekitar 1970an hingga 1980an. Artinya usia bangunan berkisar antara 40 hingga 50 tahun.

“Dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas juga telah menyetujui, keempat bangunan di SMPN 1 Kurun tadi dimusnahkan dan dihapus dari daftar BMD kabupaten,” demikian Hevy Simpai.

Baca juga: Polres Gumas kerahkan 200 personel amankan rangkaian Paskah

Baca juga: Perangkat daerah di Gunung Mas diminta percepat penyerapan anggaran

Baca juga: Legislator Gumas ingin penanganan jalan rusak dilakukan permanen