Pansus DPRD Kapuas minta eksekutif berikan gambaran realisasi APBD 2022

id Pansus LKPj Kepala Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Kapuas, DPRD kapuas, kapuas, kalteng, Kabupaten Kapuas

Pansus DPRD Kapuas minta eksekutif berikan gambaran realisasi APBD 2022

Wakil Ketua Tim Pansus LKPj DPRD Kabupaten Kapuas Ahmad Zahidi. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Kepala Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengingatkan sekaligus meminta kepada tim eksekutif memberikan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

"Realisasi APBD itu, baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Tadi dijawab oleh tim eksekutif tentu masalah akuntansi dan keuangan itu ada di BPK RI karena mereka audit 2022," kata Wakil Ketua Pansus LKPj, Ahmad Zahidi, di Kuala Kapuas, Selasa (11/4).

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, usai pihaknya menggelar rapat bersama dengan eksekutif terkait LKPj Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat. Permintaan ini agar terjadi check and balance, atau saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara DPRD dengan eksekutif sama-sama melakukan tugasnya, yang mana penyelenggaraan ada di Pemkab dan tugas DPRD adalah melakukan pengawasan.

"Tentu tidak berhenti pada pertemuan seperti ini saja. Kami pun akan melakukan cek lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi DPRD," ungkap Ahmad Zahidi.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, tentu nantinya Tim Pansus akan memberikan hak jawab kepada Pemkab dari hasil melakukan peninjauan di lapangan.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung pasar murah bantu pengendalian inflasi

"Kami tidak menyebutkan apa yang kurang dan lebih. Yang kita minta adalah apa kendalanya kerja mereka selama mereka bekerja di tahun 2022," jelasnya.

Misalnya, sambung wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, salah satunya adalah infrastruktur jalan hanya tercapai tidak sampai 20 persen.

"Pemborongnya kena denda dan blacklist misalnya, apakah itu tidak dapat dikerjakan akibat faktor alam atau lainnya. Silahkan SOPD terkait menjawab, mereka yang mengerjakan. Pansus tidak mengadili, karena yang berhak audit keuangan itu adalah BPK RI kita hanya berikan rekomendasi," demikian Zahidi.

Baca juga: Wabup Kapuas serahkan bantuan logistik banjir untuk 5.424 keluarga

Baca juga: Pemprov tindaklanjuti surat Mendagri terkait penunjukan Wabup sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas

Baca juga: BPBD: Tinggi banjir Kapuas di dua kecamatan masih meningkat