Polisi tembak kaki residivis kasus pencurian di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terpaksa menembak kaki residivis kasus pencurian bernama Muhammad Abdullah (34) ketika hendak ditangkap sempat melukai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan Abdullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seringkali melakukan kejahatan yang sama baik di Palangka Raya maupun di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dalam kasus ini tertangkap lantaran melakukan pembobolan di toko sembako hingga korban rugi puluhan juta rupiah. Tersangka juga residivis dan baru keluar dari Lapas Sampit kasus pencurian. Kami lakukan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat serta personel di lapangan," katanya.
Ronny menuturkan, dalam aksinya itu tersangka bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya bernama Mbah Dor yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, untuk membobol warung kelontongan di Palangka Raya yang sengaja ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong.
Kemudian, tersangka dan rekannya berhasil masuk ke dalam warung kelontongan tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal tersangka.
Setelah berhasil masuk ke dalam warung kelontongan tersebut, keduanya mengambil beberapa barang yakni satu buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, dua buah BPKB sepeda motor, dua kardus besar berisikan rokok dan lima toples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Muhammad Abdullah mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya. Selain itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan beli narkoba yakni sabu," beber Ronny.
Ronny menambahkan, akibat melakukan tindak pidana tersebut Muhammad Abdullah pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Ronny yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan Abdullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seringkali melakukan kejahatan yang sama baik di Palangka Raya maupun di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dalam kasus ini tertangkap lantaran melakukan pembobolan di toko sembako hingga korban rugi puluhan juta rupiah. Tersangka juga residivis dan baru keluar dari Lapas Sampit kasus pencurian. Kami lakukan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat serta personel di lapangan," katanya.
Ronny menuturkan, dalam aksinya itu tersangka bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya bernama Mbah Dor yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, untuk membobol warung kelontongan di Palangka Raya yang sengaja ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong.
Kemudian, tersangka dan rekannya berhasil masuk ke dalam warung kelontongan tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal tersangka.
Setelah berhasil masuk ke dalam warung kelontongan tersebut, keduanya mengambil beberapa barang yakni satu buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, dua buah BPKB sepeda motor, dua kardus besar berisikan rokok dan lima toples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Muhammad Abdullah mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya. Selain itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan beli narkoba yakni sabu," beber Ronny.
Ronny menambahkan, akibat melakukan tindak pidana tersebut Muhammad Abdullah pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Ronny yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.