PDIP Pulang Pisau daftarkan 25 balon caleg potensial di Pemilu 2024

id Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDI Perjuangan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pudjirustaty Narang, PDI Perjuangan pulang

PDIP Pulang Pisau daftarkan 25 balon caleg potensial di Pemilu 2024

Ketua KPU Pulang Pisau Yuliana menerima berkas pengajuan bakal calon dari Ketua PDI Perjuangan Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kamis (11/5/2023). ANTARA/ Adi Waskito.

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pudjirustaty Narang secara resmi mendaftarkan 25 bakal calon (Balon) anggota legislatif yang akan bersaing pada  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Balon anggota DPRD setempat yang didaftarkan lengkap dengan dokumennya ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Kamis.

"Untuk rincian bakal caleg yang kami daftarkan yakni, dapil I 11 orang, dapil II sembilan orang, dan dapil III lima orang. Daftar itu juga memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ucapnya.

Sebanyak 25 balon anggota DPRD ini merupakan balon legislatif yang telah melalui penjaringan oleh partai politik. Secara khusus tidak ada target dalam perolehan kursi, namun para balon ini diminta untuk bekerja secara maksimal meraih simpati masyarakat, berjuang dan menyatu bersama masyarakat untuk membangun Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam daftar balon caleg PDI-Perjuangan, beberapa nama anggota DPRD yang maju kembali adalah Yoppy Satriadi, Dugan, Ahmad Fadli Rahman, dan Mahyuni disertai deretan wajah baru yang namanya tengah bersinar dan bakal ikut bersaing meramaikan Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana mengatakan sampai Kamis ini dua partai politik sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD yakni PDI Perjuangan dan Nasional Demokrat (Nasdem).

"Secara simbolis kami sudah menerima dokumen fisik dan beberapa formulir isian yang dipersyaratkan," terang Yuliana.

Baca juga: PDIP targetkan sembilan kursi di DPRD Gumas periode 2024-2029

Menurut Yuliana, terkait memenuhi syarat atau tidaknya balon yang diajukan tersebut, nantinya ada tahapan verifikasi oleh tim dari KPU. Untuk saat ini proses tahapan baru pada pengajuan bakal calon yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) dan berkas fisiknya diserahkan ke KPU setempat.

"Sesuai tahapan dalam pengajuan bakal calon dari partai politik, proses penerimaan berakhir pada 14 Mei 2023 hingga Pukul 23.59," demikian Yuliana.

Baca juga: KPU Bartim terima pendaftaran bacaleg PDIP dan Nasdem

Baca juga: PDIP Seruyan targetkan 10 kursi pada Pileg 2024

Baca juga: PDIP Kapuas targetkan 10 kursi, NasDem targetkan harus menang Pileg 2024